Cholik, Tersangka Kasus Dugaan Pungli di Dinas ESDM Jatim Segera Disidang
Tersangka perkara dugaan pungli, Cholik ditahan di Rutan Kejati Jatim sembari menunggu berkasnya selesai.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah menjelaskan, tahap II (pelimpahan barang bukti dan tersangka) terkait perkara dugaan pungli yang dilakukan Kasi di Dinas ESDM Jatim, Cholik, tengah berjalan.
Heru Kamarullah menuturkan, pelimpahan tahap kedua dilakukan pada Kamis (10/1/2019) di Kejari Surabaya.
Pelimpahan tahap II itu, dilakukan seusai berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejari Surabaya.
Kemudian oleh JPU, Cholik lantas ditahan di Rutan Kejati Jatim sembari menunggu berkasnya selesai.
"Kami memiliki pertimbangan tersendiri untuk menahan yang bersangkutan (Cholik), karena sebelumnya di Kepolisian yang bersangkutan tak ditahan," ujarnya, Minggu (20/1/2019).
Baca: Perahunya Dihantam Ombak Pantai Selatan, Satu dari Dua Nelayan Tak Tertolong
Heru Kamarullah menambahkan, hingga kini Cholik masih ditahan di Rutan Kejati Jatim guna mempermudah sampai sidang berlangsung.
Kketika disinggung apakah ada tersangka lain, Heru Kamarullah enggan berkomentar lebih jauh.
"Jika memang ada, kami akan berkoordinasi dengan penyidik, yang pasti kami lihat dulu fakta di persidangan seperti apa," imbuhnya.
Baca: Putuskan Ikut Kajian Islami, Ucapan Raffi Ahmad Buat Arie Untung Terkejut: Takut Juga sama Istidraj
Sebelumnya, Cholik terjaring OTT Polda Jatim di Kantor Dinas ESDM Jatim yang berada di Jalan Tidar, Surabaya sekitar Desember 2018.
Saat OTT kala itu, Polda Jatim mendapati uang sekitar Rp 30 juta.
Uang puluhan juta itu ditemukan dari tangan Cholik yang diduga merupakan hasil pungli dari seorang pengusaha tambang yang berkaitan dengan pengurusan izin.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Sidang Kasus Dugaan Pungli Segera Digelar, Mantan Kasi Dinas ESDM Jatim Ditahan di Rutan Kejati