Oknum Hakim yang Digerebek Sedang Bersama 2 Wanita Jalani Tes Urine di BNNP Lampung
Hingga siang ini, oknum hakim Y belum juga masuk kantor di PT Tanjungkarang. Dia ternyata sedang diperiksa BNNP Lampung.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribun Lampung, Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Mulai Senin (21/1/2019) hari ini, Y, oknum hakim Pengadilan Negeri Menggala yang diduga berduaan bersama dua wanita di rumah dinasnya, diwajibkan melaksanakan tugas di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
Namun hingga siang ini, Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Jesayas Tarigan mengaku belum mendapat laporan dari hakim Y.
"Tapi tadi pagi kami mendapat informasi kalau hakim Y sedang diperiksa di BNN. Dari pagi sampai siang ini belum ada berita selanjutnya," ungkap Jesayas.
Jesayas menjelaskan, Y menjalani pemeriksaan urine di BNNP Lampung.
Hal ini untuk menindaklanjuti informasi adanya indikasi hakim Y menggunakan narkoba atau obat-obataan terlarang lainnya.
"Hasilnya belum, dan itu bukan domain saya untuk menyampaikannya," kata dia.
Jesayas mengatakan, hakim Y datang ke BNNP dengan didampingi oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).
"KY utusan ada dua orang. Untuk tujuannya, saya kurang paham. Tapi, KY pengawas eksternal untuk hakim dan aparat peradilan," tandasnya.
Masih Misterius
Keberadaan Y, oknum hakim Pengadilan Negeri Menggala yang digerebek oleh warga, belum diketahui alias masih misterius.
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang hingga saat ini belum menerima laporan dari Y yang ditarik pasca digerebek warga pada Senin, 14 Januari 2019.
Baca: Polisi Temukan Anting-anting dan Jam Tangan Diduga Milik Perempuan yang Terbakar di Atas Springbed
Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Jesayas Tarigan mengatakan, bahkan pihaknya belum mengetahui keberadaan oknum hakim berinisial Y tersebut.
"Kami belum tahu keberadaannya. Hingga Jumat sore kemarin yang bersangkutan belum juga datang dan belum kasih klarifikasi soal ketidakhadirannya," ungkap Jesayas, Minggu (20/1/2019).
Jesayas mengatakan, yang bersangkutan belum datang melapor ke PT hingga lima hari ke depan akan dilayangkan surat pemanggilan kedua.
"Yang pasti, besok secara teknis yang bersangkutan sudah harus ngantor ke sini," tandasnya.
Saat disinggung soal dugaan penggunaan miras ataupun narkoba oknum hakim tersebut bersama dua wanita di rumah dinasnya, Jesayas belum bisa memberikan keterangan.
"Iya belum tahu hasilnya. Jadi belum bisa memberikan informasi terkait itu," tuturnya.
Jesayas mengatakan, dugaan penggunaan narkoba ataupun miras diselidiki oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
"Kami juga belum tahu (penggunaan narkoba). Itu nantinya tim bawas menghimpun data dari berbagai pihak. Kami sebagai humas tidak memberikan keterangan apakah ia pakai atau tidak," tegasnya.
"Dan, keterkaitan dengan dua perempuan itu kami juga gak tahu. Kalau dari video itu, perempuan yang dua itu berpakaian lengkap ketika digerebek masyarakat," imbuhnya.
Jesayas mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan tes urine terhadap satker hingga hakim pengadilan tinggi.
Baca: Kisah Masjid Tempat Jenazah Istri Ustaz Maulana Disalatkan, Dibangun Nur Aliyah dari Jual Emas
"Tahun 2018 bekerja sama dengan BNN untuk melakukan tes urine, termasuk Y. Clear, gak ada narkoba," terangnya.
Kalaupun ada pemeriksaan tes urine untuk hakim Y, Jesayas menuturkan, tidak akan dilakukan oleh Bawas MA, melainkan kerja sama dengan instansi lain.
"Kalau tes urine, (Bawas MA) enggak ya. Karena domainnya kalau seperti narkoba, tentunya ke polisi atau BNN," kata Jesayas.
Bawas MA hanya memeriksa Y terkait teknis dan etika hakim.
"Jadi bawas punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan kepada hakim maupun karyawan pengadilan yang melakukan pelanggaran etika maupun teknis," tandas Jesayas.
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang akhirnya buka suara terkait kabar adanya seorang oknum hakim di Lampung yang digerebek oleh warga lantaran sedang berduaan bersama dua wanita di rumah dinasnya.
"Memang benar. Tapi, praduga tak bersalah harus kami junjung," ungkap Humas PT Tanjungkarang Jesayas Tarigan saat dikonfirmasi terkait peristiwa penggerebekan tersebut, Sabtu (19/1/2019).
Jesayas juga membenarkan bahwa oknum hakim tersebut berdinas di Pengadilan Negeri Menggala, Tulangbawang.
"Iya benar dari PN Menggala. Inisial Y," kata dia.
Jesayas menuturkan, SK penonaktifan Y sebagai hakim di PN Menggala sudah dikeluarkan sejak 16 Januari 2018.
"Jadi SK-nya sudah dikeluarkan tanggal 16 (Januari 2019). Tapi, yang bersangkutan sampai kemarin belum melaksanakan tugas di PT. Jadi dinonpalukan (sebagai hakim PN Menggala) untuk sementara sambil menunggu hasil pemeriksaan," terang Jesayas.
Jesayas juga meluruskan bahwa peristiwa penggerebekan bukan terjadi pada 16 Januari atau 18 Januari.
Menurut dia, peristiwa itu terjadi pada Senin, 14 Januari 2019.
"SK keluar tanggal 16 Januari. Karena peristiwa penggerebekan oleh warga sebenarnya tanggal 14 Januari 2019," kata Jesayas.
"Kemudian videonya (penggerebekan) beredar tanggal 15 Januari, dan tanggal 16 Januari pengadilan tinggi sudah mengeluarkan SK penarikan yang bersangkutan," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunlampung.co.id dengan judul Oknum Hakim PN Menggala yang Digerebek Bersama 2 Wanita Jalani Tes Urine di BNNP Lampung