Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

34 Bocah di Bandung Dicabuli Guru Les Privat

Saat siswanya berkumpul, pelaku dengan sengaja memutar video tidak senonoh di laptopnya.

Editor: Sanusi
zoom-in 34 Bocah di Bandung Dicabuli Guru Les Privat
Serambi Indonesia/Net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi menangkap seorang pria yang mencabuli puluhan bocah di Bandung. Adapun pelaku diketahui berinisial DRP (48) seorang guru les privat yang tega mencabuli 34 muridnya.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah satu orang tua korban ke kepolisian setelah mendapati anaknya menjadi salah satu korban dari guru les privatnya sendiri.

Hal tersebut diketahui orang tua salah satu korban saat melihat isi ponsel anaknya, yang ternyata terdapat sejumlah video tak senonoh.

Dalam salah satu rekaman video itu terdapat anaknya dan pelaku yang melakukan tindakan tak senonoh. Setelah meminta keterangan dari sejumlah saksi, akhirnya polisi menangkap DRP.

Dari keterangan tersangka, dirinya merupakan guru les panggilan yang biasa diminta sejumlah orang tua untuk mengajar sejumlah mata pelajaran bagi SD, SMP dan SMA.

Baca: Pembebasan Baasyir Dipastikan Tak Terkait Pilpres 2019

Selain datang ke rumah siswanya, DRP juga kadang mengajar di kediamannya di Kawasan Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung. Di rumah DRP inilah tindakan asusila itu dilakukan pelaku.

Saat siswanya berkumpul, pelaku dengan sengaja memutar video tidak senonoh di laptopnya. Untuk kemudian mencabuli korbannya dan merekam sendiri aksinya tersebut.

"Seluruh korban adalah lelaki, korban diiming-imingi uang oleh pelaku, minimal Rp 20.000," kata Irman di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (21/1/2019).

Berita Rekomendasi

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku telah melakukan perbuatan itu berulangkali selama mengajar sebagai guru les.

"Sudah dilakukan selama dua tahun terakhir. Seluruh korban 34 orang," tuturnya.

Dari pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa flash drive, laptop, serta satu kamera digital.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 jo 76 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Les Privat di Bandung Cabuli 34 Muridnya"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas