Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPRD Bekasi dan Jabar Dititipi Uang Rp 1 M untuk Iwa Karniwa terkait Revisi Raperda RTRW

Pemberian uang Rp 1 M dilatarbelakangi mandeknya‎ pengesahan Raperda RTRW yang di dalamnya melampirkan RDTR dengan mengakomodir proyek Meikarta.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Anggota DPRD Bekasi dan Jabar Dititipi Uang Rp 1 M untuk Iwa Karniwa terkait Revisi Raperda RTRW
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Persidangan kasus suap di Bekasi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (21/1/2019). TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Anggota DPRD Bekasi Sulaeman dan Anggota DPRD Jabar Waras Wasisto disebut-sebut saksi kasus suap perizinan Meikarta di Kabupaten Bekasi sebagai fasilitator mengalirnya uang Rp 1 miliar ke Sekda Pemerintah Provinsi Jabar, Iwa Karniwa.

‎"Dari keterangan dua saksi, Neneng Rahmi‎ (Kabid Tata Ruang Dinas PUPR) dan Hendry Lincoln (eks Sekdis PUPR) bahwa pemberian uang untuk Pak Iwa Karniwa itu oleh Anggota DPRD Jabar (Waras Wasisto) yang dititipi uang Rp 1 miliar dari anggota DPRD Bekasi (Sulaeman)," ujar I Wayan, jaksa KPK usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (21/1/2019).

Pemberian uang Rp 1 miliar dilatar belakangi mandeknya‎ pengesahan Raperda RTRW yang di dalamnya melampirkan RDTR dengan mengakomodir kepentingan proyek Meikarta.

Hendry Lincoln lah yang menghubungkan Pemkab Bekasi dengan Iwa via Sulaeman dan Waras.

"Pernah tiga kali pertemuan dengan Pak Sekda Iwa Karniwa di rest area KM 72 dengan Pak Sulaeman, Pak Waras dan Neneng Rahmi. Pertemuan membahas revisi Raperda RTRW. Saat itu, Pak Iwa cerita beliau akan maju di Pilgub Jabar," ujar Hendry di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (21/1/2019).

Baca: Bagaimana Cara Menjadi Seorang Youtuber?

Menurutnya, pada pertemuan sekitar Juli 2017 tersebut, sudah dibahas upaya mempermudah pengesahan Raperda RTRW tersebut.

Berita Rekomendasi

"Pertemuan kedua di ruang kerja Pak Iwa di Gedung Sate. Saat itu, Pak Iwa minta penjelasan soal penyampaian RDTR yang setahu saya waktu itu telah dibahas juga dengan Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar selaku Ketua BKPRD Jabar," kata Hendry.

‎Pada pertemuan ketiga, Januari 2019, masih di Gedung Sate, Hendry Lincoln, Neneng Rahmi, Sulaeman dari Bekasi kembali mendatangi Iwa.

Kedatangan ketiga itu menanyakan soal persetujuan revisi raperda RDTR yang tak kunjung selesai.

"Waktu itu sampai Januari persetujuannya belum turun juga, jadi kami dengan Bu Neneng menanyakan sejauh mana bantuan yang sudah diberikan oleh Pak Sekda terhadap persetujuan Raperda RTRW," ujar Hendry.

Usai rangkaian tiga pertemuan itu, mulailah dibahas‎ soal pemberian uang Rp 1 miliar untuk Sekda Iwa Karniwa oleh Hendry Lincoln via Anggota DPRD Bekasi, Sulaeman.

"Waktu itu uang diserahkan Bu Neneng Rahmi ke saya. Kemudian saya serahkan ke Pak Sulaeman di Grand Wisata. Saya dengar dari Pak Sulaeman bahwa uang itu diserahkan ke Pak Iwa dengan cara dititipkan di Pak Waras, soal penyerahan dan apakah Pak Iwa menerima atau tidak saya tidak tahu," ujar Hendry.

Bos Meikarta, Bily Sindoro menjalani sidang eksepsi di lanjutan sidang kasus suap perizinan Meikarta yang melibatkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan sejumlah ASN di Pemkab Bekasi.
Bos Meikarta, Bily Sindoro menjalani sidang eksepsi di lanjutan sidang kasus suap perizinan Meikarta yang melibatkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan sejumlah ASN di Pemkab Bekasi. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Usai sidang, Hendry mengaku tidak kenal dengan Waras.

"Saya hanya mengenal Pak Sulaeman, uang saya kasih ke dia. Kata Pak Sulaeman, uang dititipkan lagi ke Pak Waras untuk Pak Iwa. Katanya Pak Iwa maju di Pilgub Jabar," ujarnya.

Adapun uang Rp 1 miliar itu dikumpulkan oleh Neneng.

Diakuinya, uang menggunakan sisa uang yang ia pegang pemberian dari Meikarta senilai Rp 1,4 miliar.

Rp 1 miliarnya sudah ia serahkan ke pimpinan DPRD Bekasi.

"Ada sisa Rp 400 juta. Kemudian Rp 500 juta saya minta ke Meikarta berdasarkan usulan dari Pak Hendry. Setelah diberi Rp 500 juta, total Rp 900 juta. Pak Hendry bilang jangan dipenuhi semua jadi Rp 1 M, nanti pihak pemprov nya ngegampangi. Untuk Rp 100 jutanya dititip di Pak Waras," ujarnya.

Iwa sendiri saat dikonfirmasi membantah menerima uang tersebut. Dia sudah dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi atas terdakwa Neneng Rahmi.

"Saya siap diklarifikasi seba‎gaimana yang telah saya lakukan atas masalah itu di KPK," ujar Iwa.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas