Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Nama-nama Baru 21 Artis dan Model Terkait Kasus Prostitusi Online Versi Polisi

Polda Jawa Timur kembali menyebut inisial nama-nama artis dan model yang terlibat kasus prostitusi online.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Daftar Nama-nama Baru 21 Artis dan Model Terkait Kasus Prostitusi Online Versi Polisi
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
KASUS PROSTITUSI ONLINE - Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan memberikan keterangan kepada awak media terkait pengembangan kasus prostitusi online yang melibatkan artis dan model di Mapolda Jawa Timur, Senin (7/1). Kapolda Jatim menyatakan bahwa dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap dua tersangka yang berperan sebagai mucikari asal Jakarta, didapatkan 45 oknum artis dan 100 model diduga terlibat prostitusi online dibawah dua kendali tersangka itu. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polda Jawa Timur kembali menyebut inisial nama-nama artis dan model yang terlibat kasus prostitusi online.

Kali ini, Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan mengungkapkan 21 dari 45 nama artis dan model yang terlibat. Ke-21 inisial nama artis dan model itu yakni BJ, N, AM, OY, PP, TA, SN, WA, RP, M, EFD, AF, G, N, O, V, NZ, T, AKS, B, dan WH.

"Itu nama-nama inisialnya dan masih banyak lagi," ujar Luki, Senin (21/1/2019).

Sebelumnya, sudah 6 artis yang sedang dalam proses pemanggilan.

Keenam inisial nama yang sudah disebut yakni ML, BS, FG, RF, AC, dan TP.

Dengan begitu, sudah ada 27 artis atau model yang diduga terlibat prostitusi online diungkap kepolisian.

"Sisanya akan terus kami kami panggil untuk melengkapi pemeriksaan dan barang bukti kasus prostitusi online," kata Luki.

Baca: Polisi Batal Periksa Vanessa Angel Sebagai Tersangka

BERITA TERKAIT

Dalam kasus tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur sudah menetapkan 4 tersangka mucikari yakni ES, TN, F, dan W.

Keempat tersangka mucikari dijerat pasal berlapis.

Selain Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 45 Ayat 1 tentang UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Transaksi Elektronik, juga dijerat Pasal 296 juncto Pasal 506 KUHP.

Polisi juga menetapkan artis VA sebagai tersangka dalam rangkaian pengungkapan kasus tersebut.

Artis VA terbukti melanggar Pasal 27 Ayat 1 tentang Kesusilaan, karena menyebar foto dan video vulgarnya kepada mucikari.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Ungkap 21 Artis dan Model yang Diduga Terlibat Prostitusi "Online""

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas