Ikut Kampanye Caleg, Seorang Kades di Tegal Terancam Dicopot
ST, seorang kades berusia 50 tahun di Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal ini terancam dicopot dari jabatannya.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akhtur Gumilang
TRIBUNNEWS.COM, SLAWI - ST, seorang kades berusia 50 tahun di Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal ini terancam dicopot dari jabatannya.
Hal itu dikarenakan ST diduga terlibat dalam kampanye seorang calon legislatif (caleg) Kabupaten Tegal pada 13 Desember 2018.
Bahkan, oleh Tim Penyidik Satreskrim Polres Tegal melalui Sentral Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal telah menetapkan ST sebagai tersangka.
Berkas Berita Acara Persidangan (BAP) Tahap II atas keterlibatan ST pun sudah diserahkan ke pihak kejaksaan dan telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Slawi pada Selasa (22/1/2019) tadi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kabupaten Tegal Prasetiawan menyebut, terancamnya pencopotan jabatan itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tegal Nomor 27 Tahun 2018 yang secara menyeluruh membahas tentang Kepala Desa.
Bila Kades terkena masalah atau pidana, kata dia, untuk sementara waktu harus diberhentikan terlebih dahulu.
"Apalagi kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kecamatan harus menunjuk Pejabat Kades (Pj) Kades melalui pertimbangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat," kata Prasetiawan kepada Tribunjateng.com, Selasa (22/1/2019).
Dia menegaskan, penunjukan pejabat Kades itu harus dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kecamatan atau ASN yang berada di wilayah desa tersebut.
Untuk pemberhentian jabatan kades, menurut Prasetiawan, pihaknya terlebih dahulu akan menunggu laporan resmi dari pihak kecamatan yang disesuaikan usulan BPD setempat.
"Tetapi hingga saat ini, kami belum menerima laporan tersebut, baik dari pihak Kecamatan Adiwerna maupun BPD Harjosari Kidul. Laporan itu bisa juga dikirimkan langsung kepada bupati," sambung dia.
Meski begitu, oknum kades yang terancam dicopot dari jabatannya itu secara umum masih memiliki 50 persen haknya sebagai seorang kades.
Berbeda halnya ketika yang bersangkutan divonis bersalah, segala macam fasilitas yang dimiliki akan diambil pemerintah.
"Semoga lebih selektif lagi ke depannya apabila menerima atensi undangan acara. Dipilih-pilih dahulu. Kenali latar belakang pihak yang mengundang acara," tandas Prasetiawan.
Sebelumnya diberitakan, ST diketahui menghadiri dan memberi sambutan pada acara kampanye seorang caleg.
ST disangkakan Pasal 490 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dimana ancaman hukuman pidana kurungan penjara paling lama setahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Kades ST Terancam Dicopot Gara-Gara Ikut Kampanye Caleg Kabupaten Tegal
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.