Kecamatan Simeulue Timur Terbanyak Ditemukan Pelanggaran Kampanye
Bawaslu setempat melalui Panwaslu di tingkat kecamatan, dengan terpaksa membubarkan setiap bentuk kampanye yang ditengarai sudah melanggar tersebut
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sari Muliyasno
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Simeulue, menemukan 20 pelanggaran kampanye tertutup yang dilakukan calon legislatif (caleg) di wilayah kepulauan itu.
Bawaslu setempat melalui Panwaslu di tingkat kecamatan, dengan terpaksa membubarkan setiap bentuk kampanye yang ditengarai sudah melanggar tersebut.
"Tanpa ada STTP (surat tanda terima pemberitahuan) itu melanggar dan tidak dibolehkan melakukan kampanye tertutup," kata seorang anggota Bawaslu Simeulue, Achyar Yulius SH, kepada Serambinews.com, Selasa (22/1/2019).
Ada pun jumlah pelanggaran kampanye yang ditemukan oleh Bawaslu Simeulue hingga 17 Januari 2019, yakni di Kecamatan Simeulue Barat 3 pelanggaran, Salang 3, Alafan 4 pelanggaran.
Kemudian di Simeulue Cut 3 pelanggaran, Simeulue Timur 5 pelanggaran dan Kecamatan Teupah Selatan sebanyak 2 pelanggaran.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.