Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kecamatan Simeulue Timur Terbanyak Ditemukan Pelanggaran Kampanye

Bawaslu setempat melalui Panwaslu di tingkat kecamatan, dengan terpaksa membubarkan setiap bentuk kampanye yang ditengarai sudah melanggar tersebut

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kecamatan Simeulue Timur Terbanyak Ditemukan Pelanggaran Kampanye
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Alat peraga kampanye di Tugu Bank Aceh di Pulau Sarok, Singkil, Aceh Singkil, Rabu (12/12/2018) 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sari Muliyasno

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Simeulue, menemukan 20 pelanggaran kampanye tertutup yang dilakukan calon legislatif (caleg) di wilayah kepulauan itu.

Bawaslu setempat melalui Panwaslu di tingkat kecamatan, dengan terpaksa membubarkan setiap bentuk kampanye yang ditengarai sudah melanggar tersebut.

"Tanpa ada STTP (surat tanda terima pemberitahuan) itu melanggar dan tidak dibolehkan melakukan kampanye tertutup," kata seorang anggota Bawaslu Simeulue, Achyar Yulius SH, kepada Serambinews.com, Selasa (22/1/2019).

Ada pun jumlah pelanggaran kampanye yang ditemukan oleh Bawaslu Simeulue hingga 17 Januari 2019, yakni di Kecamatan Simeulue Barat 3 pelanggaran, Salang 3, Alafan 4 pelanggaran.

Kemudian di Simeulue Cut 3 pelanggaran, Simeulue Timur 5 pelanggaran dan Kecamatan Teupah Selatan sebanyak 2 pelanggaran.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas