Yuliansyah Tertangkap Saat Selundupkan Sabu ke Tahanan Sementara PN Gresik
Jajaran Polres Gresik menangkap Moch Yuliansyah (19), warga Perumahan Griya Kencana Desa Mojosari Kecamatan Driyorejo Gresik
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Jajaran Polres Gresik menangkap Moch Yuliansyah (19), warga Perumahan Griya Kencana Desa Mojosari Kecamatan Driyorejo Gresik ketika mengirim paket hemat sabu-sabu di tahanan sementara Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Terungkapnya kasus nekat itu terungkap ketika anggota mendapatkan informasi akan ada pengiriman narkoba terhadap tersangka di yang sedang sidang di PN Gresik.
Kemudian anggota Satnarkoba Polres Gresik langsung menunggu di sekitar PN Gresik.
Sekitar pukul 14.00 WIB, terduga kurir sabu Moch Yuliansyah datang ke PN Gresik.
Selanjutnya, dengan tetap mengenakan jaket berjalan, menuju ruang tahanan yang dijaga ketat petugas Kejaksaan Negeri Gresik.
Ternyata ketika akan menyerahkan barang ke terdakwa yang ada di tahanan PN Gresik langsung ditangkap anggota Satnarkoba Polres Gresik yang sudah menunggu.
"Tersangka ditangkap ketika akan menyerahkan barang bukti sabu ke terdakwa yang ada di tahanan dalam Kejari," kata Kasat Narkoba Polres Gresik Redik Tribawanto, Selasa (22/1/2019).
Setelah diamankan, tangan tersangka yang penuh dengan tato, ditemukan beberapa barang bukti berupa (satu) paket sabu seberat 1,02 gram, sebuah bungkus roti basah, uang tunai Rp 7.000 dan sebuah telepon seluler (Ponsel).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka ditahan tahanan Polres Gresik untuk menjalani pemeriksaan," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Nekat Selundupkan Sabu ke Tahanan Sementara PN Gresik, Begini Nasib Remaja Asal Driyorejo Ini