Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap 7 Tersangka Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Ganja di Bogor

Tujuh tersangka pengedar sabu dan ganja ditangkap Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Tangkap 7 Tersangka Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Ganja di Bogor
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Barang bukti narkoba yang diamankan Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Tujuh tersangka pengedar sabu dan ganja ditangkap Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan, pihaknya mengamankan enam orang kurir dan satu orang pembeli diantaranya yakni HS, SS, YM, MP, DP, DF dan RP.

Menurutnya, modus penjualan dilakukan dengan sistem terputus tanpa ada tatap muka antara penjual dan pembeli narkoba itu.

Baca: Tantri Akan Kenalkan Lagu Band Estudiante Kepada Putrinya

"Modus peredarannya adalah ini seperti jaringan terputus ya bahwa narkotika ini selalu menggunakan sel-sel terputus otomatis pun teknis peredarannya dari kalangan ke kalangan pengedar ini dan kurir ini sudah tahu sasarannya," katanya saat presrilis di Mako Polresta Bogor Kota Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Kamis (24/1/2019).

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barangbukti berupa 17 gram sabu yang sudah dibagi dalam bungkus klip kecil dan 2060 gram paket ganja.

Menurut keterangan para tersangka, narkoba tersebut diedarkan kepada para remaja hingga orang dewasa.

Baca: Bawaslu Kota Bekasi Temukan 36 Eksemplar Tabloid Indonesia Barokah Beredar di 12 Mesjid

Berita Rekomendasi

"Hasil penyidikan kita kepada tersangka ini merupakan kurir untuk pendistribusian narkotika di Kota Bogor, peredaran ini masuk kalangan pengguna yang rata-rata masih diatas 20 tahun," ujarnya.

Hendri mengatakan bahwa sampai saat ini polisi terus melakukan proses pengembangan penyidikan untuk mengungkap pelaku besar dibalik penjualan narkoba di Kota Bogor.

"Pelaku diancam Pasal 114, 111, 112 dengan ancamannya 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," katanya.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Edarkan Sabu dan Ganja Kekalangan Remaja, 7 Orang Warga Bogor Diciduk Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas