3 Warga Negara Dipidana Denda Rp 3 Juta, Ada yang Mengaku Pemain Bola
Tiga warga Nigeria menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (25/1/2019).
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG- Tiga warga Nigeria menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (25/1/2019). Ketiganya bernama Uzoho Okeychukwu Festus, Chukwuebuka Cikamma Nwokoma, dan Joeph Frank.
Mereka didakwa melakukan tindak pidana keimigrasian diatur di Pasal 71 huruf b Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca: 106 Desa di 61 Kecamatan di Sulawesi Selatan yang Terkena Bencana Banjir dan Longsor
"Mengadili menyatakan tiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tidak bisa menunjukan dokumen keimigrasian, menjatuhkan pidana denda masing-masing Rp 3 juta, jika tdk dibayar diganti pidana kurungan tiga bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Waspin Simbolon.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.