Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Warga Negara Dipidana Denda Rp 3 Juta, Ada yang Mengaku Pemain Bola

Tiga warga Nigeria menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (25/1/2019).

Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in 3 Warga Negara Dipidana Denda Rp 3 Juta, Ada yang Mengaku Pemain Bola
Tribun Jabar/ Mega Nugraha
Delapan orang warga Nigeria ditangkap petugas Kantor Imigrasi Bandung pada 26-31 Desember 2018. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-‎ Tiga warga Nigeria menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (25/1/2019). Ketiganya bernama Uzoho Okeychukwu Festus, Chukwuebuka Cikamma Nwokoma, dan Joeph Frank.

Mereka didakwa melakukan tindak pidana keimigrasian diatur di Pasal 71 huruf b Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca: 106 Desa di 61 Kecamatan di Sulawesi Selatan yang Terkena Bencana Banjir dan Longsor

Pasal itu mengatur tentang warga negara asing yang tidak dapat memperlihatkan dokumen atau izin tinggal saat diminta pejabat berwenang. Ancaman pidana kurungan tiga bulan dan denda Rp 25 juta.

"‎Mengadili menyatakan tiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tidak bisa menunjukan dokumen keimigrasian, menjatuhkan pidana denda masing-masing Rp 3 juta, jika tdk dibayar diganti pidana kurungan tiga bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Waspin Simbolon.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas