Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Debt Collector Diciduk Polisi Setelah Mencekik dan Merampas Paksa Motor Kreditur

Dua dari empat debt collector yang merampas paksa motor milik kreditur dibekuk Unit Resmob Polrestabes Surabaya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Debt Collector Diciduk Polisi Setelah Mencekik dan Merampas Paksa Motor Kreditur
Istimewa
Dua dari empat debt collector yang merampas paksa motor milik kreditur dibekuk Unit Resmob Polrestabes Surabaya. Kedua tersangka bahkan memukul dan mengeroyok korban. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dua dari empat debt collector yang merampas paksa motor milik kreditur dibekuk Unit Resmob Polrestabes Surabaya.

Kedua tersangka bahkan memukul dan mengeroyok korban.

Kedua tersangka bernama Faisol (30), warga Gembong Gang Anyar dan Halim (31) warga Gembong gang II DKA ditangkap dan dijerat 365 KUHP tentang perampasan.

Hal tersebut bermula saat keduanya mengincar korban dan menghentikan motor yang dikendarai pemiliknya, seorang pria asal Semampir, saat berada di Jalan Ir Soekarno Hatta, Kamis (3/1/2019).

Mereka kemudian menghentikan pengendara motor NMax itu dengan alasan adanya penarikan kendaraan karena kredit macet.

"Korban ini kreditur, memang macet cuma caranya yang salah. Ada empat pelaku, dua yang berhasil kami tangkap. Dua lagi masih kami kejar," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, Jumat (25/1/2019).

Baca: Takjubnya BTP Ketika Pertama Kali Melihat Indahnya Simpang Susun Semanggi

Korban sempat adu mulut dengan tersangka karena mengatakan akan menyelesaikan tunggakan dan mendatangi kantor.

Berita Rekomendasi

Namun, tersangka justru mendorong dan mencekik korban.

Sasaran korban telah ditentukan oleh para pelaku, sebab keempat pelaku merupakan debt collector freelance dari PT Afandi Jaya Motor.

Dikatakan Sudamiran, mereka telah mendapat surat tugas untuk penarikan motor yang nantinya ditampung di PT Afandi Jaya Motor untuk kemudian motor tersebut diserahkan kepada leasing.

"Penarikan paksa. Tersangka menendang, mendorong dan mencekik korban lalu mengambil kendaraan itu," kata Sudamiran. (Nurika Anisa)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Rampas dan Keroyok Kreditur Motor yang Nunggak, 2 Debt Collector Dibekuk Polrestabes Surabaya

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas