Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Kode 'CD' di Kasus Suap Proyek Meikarta, Ternyata Uang Rp 200 juta

Dalam dakwaan jaksa untuk Billy Sindoro, mereka mendapat uang dari Henry Yasmen selaku konsultan perizinan Meikarta senilai Rp 1 miliar

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ada Kode 'CD' di Kasus Suap Proyek Meikarta, Ternyata Uang Rp 200 juta
Tribun Jabar/Mega Nugraha
-‎Kepala Dinas Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat Banjarnahor dan Kepala Bidang Penyuluhan dan Pencegahan Kebakaran Asep Buchori jadi saksi kasus suap proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (28/1/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-‎Kepala Dinas Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat Banjarnahor dan Kepala Bidang Penyuluhan dan Pencegahan Kebakaran Asep Buchori jadi saksi kasus suap proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (28/1/2019).

Mereka jadi saksi untuk terdakwa Billy Sindoro, Henry Jasmen, Fitradjadja Purnama dan Taryudi. Sahat dan Asep tidak mengenali Billy, dan hanya mengenali Henry Jasmen.

Baca: Kunjungi Santa Maria Beach, Intip Liburan Romantis Ala Maia Estianty dan Irwan Mussry di Meksiko

Dalam dakwaan jaksa untuk Billy Sindoro, mereka mendapat uang dari Henry Yasmen selaku konsultan perizinan Meikarta senilai Rp 1,06 miliar‎ terkait perizinan pemasangan alat pemadam kebakaran di 53 tower dan 13 basement. Surat permohonan diajukan oleh Edy Dwi Soesianto dari perusahaan pengembang Meikarta.

Untuk pemasangan alat pemadam kebakaran di 53 tower dan 13 basement itu, disepakati Rp 20 juta per unit.

Baca: Tawa Bahagia Hamish Daud Dengarkan Suara Bayi di Perut Raisa

Selama persidangan, mereka dicecar soal penerimaan uang yang terbagi dalam empat tahap.
Tahap pertama pada Mei 2018 senilai Rp 200 juta.

"Diberi Rp 200 juta dari Henry Jasmen. Saya bagi lagi ke Asep Buchori Rp 70 juta dan sisanya oleh saya," ujar Sahat Banjarnahor.

Berita Rekomendasi

‎Pada tahap II, penyerahan dilakukan pada Juni 2018 di rest area KM 19 senilai Rp 300 juta. Di persidangan, jaksa memutar rekaman percakapan antara Henry Jasmen dan Sahat Banjarnahor.

Baca: Kubu Jokowi: Pernyataan Adik Prabowo Semakin Tunjukkan Watak Pragmatisme Politik Kubu Prabowo-Sandi

Di percakapan itu, terdengar kalimat "CD" diucapkan dari keduanya untuk dibawa di rest area.

"Saat itu saya perintahkan Asep Buchori untuk membawanya," ujar Sahat. Asep Buchori membenarkannya bahwa ia diperintah Sahat untuk membawa CD ke rest area.

"Saya sempat tanya kenapa harus saya yang ambil. Tapi kata pak Sahat, saya yang ambil. Akhirnya saya ambil kesana," ujar Asep.

Ditanya soal apa itu "CD", Sahat dan Asep awalnya tidak mengetahui.

Baca: Akibat Malfungsi, Lebih dari Separuh Staf Robot Hotel Henn-na di Jepang Diberhentikan

"Saya dikasih tau pak Henry Jasmen, enggak tahu CD itu apa. Setelah bertemu, CD itu artinya uang. Saat itu saya terima Rp 300 juta. 120 juta ke Pak Asep dan sisanya saya," kata Sahat yang dibenarkan juga oleh Asep.

"CD itu ternyata uang," ujar kata Asep. Adapun pemberian uang tahap III senilai Rp 200 juta dilakukan di Bekasi. Sahat mendapat Rp 130 juta.

"Pada tahap 3 saya yang ambil uangnya. Dan saya dapat Rp 70 juta, sisanya sama pak Sahat," kata Asep.

‎Pada tahap 4, ia menerima uang dalam bentuk dolar Singapura. Kemudian Asep tukarkan uang dari Henry Jasmen tersebut sehingga diketahui nilainya Rp 245 juta. Uang itu dibagi lagi antara mereka berdua.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas