Kasus Longsor di Banjar Sasih Tewaskan 4 Orang, Seret Nama Tersangka namun Tak Ditahan
Polres Gianyar menetapkan I Gede Wiriawan (45) asal Klungkung, sebagai tersangka dalam kasus rumah longsor yang menewaskan empat orang.
Editor: Whiesa Daniswara
Tribun Bali/Busrah Syam Ardan
Petugas Basarnas mengevakuasi korban tragedi tanah longsor di Banjar Sasih, Gianyar, Sabtu (8/12/2018).
TRIBUNNEWS.COM, GIANYAR - Setelah sebulan lebih melakukan penyelidikan, Polres Gianyar menetapkan I Gede Wiriawan (45) asal Klungkung, sebagai tersangka dalam kasus rumah longsor yang menewaskan empat orang di Perumahan Taman Beji IV, Banjar Sasih, Desa Batubulan, Sukawati, yang terjadi awal Desember 2018 lalu.
Pelaku yang berperan sebagai pengembang atau penyedia lahan ini, tidak ditahan.
Sebab ancaman hukumannya paling lama satu tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan, Senin (28/1/2019) mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan Unit IV Reskrim Polres Gianyar, pihaknya telah menetapkan pihak pengembang sebagai tersangka, kasus rumah longsor di Banjar Sasih.
Berita Rekomendasi