Pria Ini Datangi Rumah Selingkuhan, Saat Diamankan Ketahuan Bawa Parang
Saat pelaku menaiki tangga rumahnya menuju pintu masuk rumah, korban bersama warga langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku dari bawah rumah
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Sripoku Ardani Zuhri
TRIBUNNEWS.COM, PALI - HW (36) warga Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, digerebek massa karena berselingkuh dengan perempuan berinisial LZ di Talang Pegang, Kelurahan Pasar Bhyangkara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Minggu (27/1/2019).
Informasikan yang berhasil dihimpun, kejadian tersebut berawal anggota Polsek Talangubi mendapat laporan dari masyarakat bernama Ujang bahwa merasa tidak senang pada HW yang sering datang bertamu ke rumahnya menemui istrinya LZ dikala saat ia tidak berada dirumah karena diduga selingkuh.
Atas laporan tersebut, lalu korban pura-pura pamit pergi ke istrinya dan mengajak anggota polisi dan warga bersama-sama melakukan pengintaian untuk mencari kebenaran informasi perselingkuhan tersebut.
Setelah dua jam melakukan pengintaian sekitar pukul 22.00, pelaku benar-benar datang ke rumah korban menemui istrinya.
Saat pelaku menaiki tangga rumahnya menuju pintu masuk rumah, korban bersama warga langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku dari bawah rumah.
Baca: Tak Terima Dikenai Biaya Bagasi Mahal, Penumpang Wings Air Ancam Pihak Maskapai dengan Senjata Tajam
Melihat aksinya diketahui banyak orang dan aparat akhirnya pelaku pasrah ketika diamankan dan menemukan parang (Golok) di pinggang sebelah kiri pelaku.
Dari pengakuan pelaku di depan penyidik, bahwa kedatangannya kerumah tersebut adalah akan menemui istri Ujang bernama LZ.
Hal tersebut dilakukannya karena sudah menjalin hubungan asmara sedangkan sajam dibawanya untuk menjaga diri.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner melalui Humas Polres Muaraenim Iptu Ade, tersangka sudah diamankan dalam kasus Sajam, meskipun awalnya dalam dugaan perselingkuhan.
Saat ini, barang bukti senjata tajam jenis Parang, sudah diamankan guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.