Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Ini Datangi Rumah Selingkuhan, Saat Diamankan Ketahuan Bawa Parang

Saat pelaku menaiki tangga rumahnya menuju pintu masuk rumah, korban bersama warga langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku dari bawah rumah

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria Ini Datangi Rumah Selingkuhan, Saat Diamankan Ketahuan Bawa Parang
SRIPOKU.COM/ARDANI ZUHRI
Pria ini Diamankan karena Selingkuhi istri orang dan bawa senjata tajam 

Laporan Wartawan Sripoku Ardani Zuhri

 
TRIBUNNEWS.COM, PALI - HW (36) warga Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, digerebek massa karena berselingkuh dengan perempuan berinisial LZ di Talang Pegang, Kelurahan Pasar Bhyangkara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Minggu (27/1/2019).

Informasikan yang berhasil dihimpun, kejadian tersebut berawal anggota Polsek Talangubi mendapat laporan dari masyarakat bernama Ujang bahwa merasa tidak senang pada HW yang sering datang bertamu ke rumahnya menemui istrinya LZ dikala saat ia tidak berada dirumah karena diduga selingkuh.

Atas laporan tersebut, lalu korban pura-pura pamit pergi ke istrinya dan mengajak anggota polisi dan warga  bersama-sama melakukan pengintaian untuk mencari kebenaran informasi perselingkuhan tersebut.

Setelah dua jam melakukan pengintaian sekitar pukul 22.00, pelaku benar-benar datang ke rumah korban menemui istrinya.

Saat pelaku menaiki tangga rumahnya menuju pintu masuk rumah, korban bersama warga langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku dari bawah rumah.

Baca: Tak Terima Dikenai Biaya Bagasi Mahal, Penumpang Wings Air Ancam Pihak Maskapai dengan Senjata Tajam

Melihat aksinya diketahui banyak orang dan aparat akhirnya pelaku pasrah ketika diamankan dan menemukan parang (Golok) di pinggang sebelah kiri pelaku.

Berita Rekomendasi

Dari pengakuan pelaku di depan penyidik, bahwa kedatangannya kerumah tersebut adalah akan menemui istri Ujang bernama LZ.

Hal tersebut dilakukannya karena sudah menjalin hubungan asmara sedangkan sajam dibawanya untuk menjaga diri.

Kapolres Muaraenim AKBP Afner melalui Humas Polres Muaraenim Iptu Ade, tersangka sudah diamankan dalam kasus Sajam, meskipun awalnya dalam dugaan perselingkuhan.

Saat ini, barang bukti senjata tajam jenis Parang, sudah diamankan guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas