Sekda Jabar, Guntoro dan Yani Firman Dihadirkan Jadi Saksi di Sidang Suap Proyek Meikarta Hari Ini
Iwa mengenakan batik warna biru tua. Tidak hanya itu, tampak hadir pula mantan Kepala Dinas Bina Marga Pemprov Jabar
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Sekretaris Daerah Jabar Iwa Karniwa jadi saksi di sidang kasus suap proyek Meikarta, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (28/1).
Pantauan Tribun, Sekda Jabar Iwa Kartiwa mengenakan batik warna biru tua. Tidak hanya itu, tampak hadir pula mantan Kepala Dinas Bina Marga Pemprov Jabar Guntoro. Tampak di belakangnya sejumlah pria mengenakan batik.
"Delapan saksi termasuk pak Sekda Iwa Karniwa. Mudah-mudahan nanti di persidangan bisa bicara jujur," ujar Jaksa KPK I Wayan Riana.
Baca: Vanessa Angel Merasa Dipaksa Kerja oleh Ayahnya, Tapi Tidak Pernah Tahu Berapa Pendapatannya
Iwa dihadirkan diduga berkaitan dengan pengakuan saksi Neneng Rahmi Nur Lailaili dan Hendry Lincoln di persidangan sebelumnya, mengaku menyerahkan uang Rp 1 M ke anggota DPRD Bekasi bernama Soleman, terkait pengesahan Rapera RDTR.
Uang Rp 1 M tersebut kemudian dititipkan ke anggota DPRD Jabar Waras Wasisto untuk diserahkan ke Iwa. Sedangkan Guntoro, mantan Kepala Dinas Bina Marga Jabar, sebelumnya sempat dipanggil penyidik KPK, begitu juga dengan Iwa.
Baca: Fakta Pablo Escobar, Pernah Bakar Uang Ratusan Miliar Hingga Siapkan Unicorn Asli untuk Putrinya
Belum diketahui keterkaitan Guntoro dalam perkara ini. Hanya saja, di dakwaan jaksa sebelumnya, terakwa Fitradjaja Purnama dan Henry Jasmen sempat menyerahkan uang SGD 90 ribu pada pejabat Dinas Bina Marga Pemprov Jabar, Yani Firman.
Penyerahan uang tersebut sebelum keluarnya SK Gubernur tentang rekomendasi pembangunan proyek Meikarta. Yani Firman juga dihadirkan dalam sidang itu. (men)
Attachments area