Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Mercy VS Honda Beat, Iwan Adranacus Hormati Putusan Hakim
Kasus tabrakan Mercy Vs Honda Beat di Solo: Terdakwa ihlas menerima vonis hakim.
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI
Terdakwa Iwan Adranacus saat menjalani sidang putusan, Solo, Selasa (29/1/2019)
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Terdakwa kasus Kasus Mercy VS Honda akhirnya divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (29/1/2019) sore.
Iwan Adranacus pun mengatakan dirinya ikhlas menjalani masa tahanan.
"Menerima, menghormati keputusan pengadilan," katanya usai persidangan.
"Dari awal kami sampaikan secara ikhlas apapun hasilnya," ujarnya.
BACA HALAMAN SELENGKAPNYA >>>>
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.