Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Empat Kurir Sabu Diringkus di SPBU Kotabumi

Saat ditangkap, mereka diduga baru saja selesai melakukan transaksi di tempat tersebut

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Empat Kurir Sabu Diringkus di SPBU Kotabumi
Shutterstock
Ilustrasi sabu 

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG -  Empat tersangka kurir narkoba diamankan tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara

Mereka ditangkap di depan masjid SPBU Kotabumi, Senin, 28 Januari 2019 malam. 

Keempat warga Bandar Lampung itu berinisial H (35), S (38), HF (26), dan M (59).

“Dari hasil interogasi kami, keempat tersangka ini hanya sebagai kurir sabu yang dikendalikan oleh oknum narapidana Lapas Kotabumi,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Lampura Iptu Andri Gustami, Selasa, 29 Januari 2019.

Baca:  Terhalang Restu Keluarga BTP, Pernikahan Ahok Terancam Batal, Ayah Puput Nastiti Devi: Urusan Dia

Mereka diperintah oleh oknum narapidana untuk mengambil sabu di Kotabumi.

Saat ditangkap, mereka diduga baru saja selesai melakukan transaksi di tempat tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

Polisi mengamankan lima kantong sabu seberat 43,9 gram, 1 kotak ponsel Nokia, dan lima lembar kertas tisu.

Atas perbuatannya, keempat tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca: Digosipkan dengan Mantan Istri Gading Marten, Mischa Chandrawinata Ungkap Hubungannya Bersama Gisel

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas