Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengembang Perumahan Jadi Tersangka Kasus Rumah Longsor yang Menewaskan Ibu dan 3 Anaknya di Gianyar

Polres Gianyar menetapkan I Gede Wiriawan (45) sebagai tersangka kasus rumah longsor yang menewaskan empat orang di Perumahan Taman Beji IV.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pengembang Perumahan Jadi Tersangka Kasus Rumah Longsor yang Menewaskan Ibu dan 3 Anaknya di Gianyar
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Proses evakuasi korban tanah longsor di Banjar Sasih, Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali, Sabtu (8/12/2018). TRIBUN BALI/I NYOMAN MAHAYASA 

TRIBUNNEWS.COM, GIANYAR - Sebulan lebih melakukan penyelidikan, Polres Gianyar menetapkan I Gede Wiriawan (45) sebagai tersangka kasus rumah longsor yang menewaskan empat orang di Perumahan Taman Beji IV, Banjar Sasih, Desa Batubulan, Sukawati, Gianyar.

Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan, Senin (28/1/2019) mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan Unit IV Reskrim Polres Gianyar, pihaknya telah menetapkan seorang pengembang sebagai tersangka, kasus rumah longsor di Banjar Sasih.

Sebab, sebelum rumah tersebut dibangun, pelaku diduga sudah mengetahui lokasi tersebut merupakan sempadan sungai, dan akan membahayakan orang yang menempati bangunan tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap sembilan saksi, di antaranya korban hidup, tetangga korban hingga pemerintah, kami menetapkan satu orang tersangka, yakni pengembang sebagai tersangkanya. Karena yang bersangkutan tahu bahwa itu adalah sempadan sungai, tapi tetap dibuat kaplingan perumahan," ujarnya.

Baca: Jawaban Bermain ML Paula Verhoeven Saat Ditanya Suami Soal Tempat Favorit Bikin Raffi Ahmad Kaget

Adapun barang bukti yang telah diamankan, di antaranya, empat hasil visum Et Repertum keempat korban meninggal, satu visum Et Repertum sementara yang menyatakan satu orang mengalami luka berat, fotocopy akta jual beli, fotocopy sertifikat hak milik, salinan akta kuasa hukum dan riwayat pinjaman korban di sebuah bank swasta di Denpasar.

Proses evakuasi korban tanah longsor di Banjar Sasih, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali, Satu (8/12/2018) oleh BPBD Gianyar - Tribun Bali / Busrah Hisyam Ardans
Proses evakuasi korban tanah longsor di Banjar Sasih, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali, Satu (8/12/2018) oleh BPBD Gianyar - Tribun Bali / Busrah Hisyam Ardans (Tribun Bali / Busrah Hisyam Ardans)

Penetapan tersangka ini berawal dari peristiwa tanah longsor 8 Desember 2018 lalu, di kawasan perumahan Banjar Sasih.

Bencana alam tersebut mengakibatkan sebuah rumah yang berdiri di sempadan sungai tergerus longsor, yang mengakibatkan empat orang, yang terdiri anak dan ibunya meninggal dunia.

Baca: Rumahnya Alami Longsor, Made Oktara Selamat, Istri dan 3 Anaknya Meninggal Tertimbun Bangunan

Berita Rekomendasi

Sementara ayah para korban meninggal ini, mengalami luka berat dan saat ini masih menjalani perawatan intensif.

Pelaku Tak Ditahan
Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan, mengatakan pelaku tak ditahan.

Proses penyidikan terkait dengan kasus tersebut juga masih dilakukan.

AKP Deni Septiawan mengatakan, pelaku dikenakan pasal 140 yo pasal 157 Undang-undang RI nomer 1 tahun 2011, tentang perumahan dan kawasan pemukiman yang berbunyi; Setiap orang yang dengan sengaja membangun perumahan, dan/atau pemukiman di tempat yang berpotensi dapat menimbulkan bahaya bagi barang ataupun orang sebagaimana dimaksud pasal 140, dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta.

"Karena ancaman hukumnya di bawah lima tahun, pelaku tidak kami tahan," ujar AKP Deni, senin kemarin.

Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul Pengembang Jadi Tersangka Atas Kasus Rumah Longsor di Banjar Sasih Gianyar, Begini Kata Polisi

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas