Pesta Miras Berujung Cekcok, Loviga Tewas Dikepruk Botol Bir Oleh Temannya
Ribut saat pesta minuman keras (miras), kawanan pemabuk tega aniaya teman sendiri hingga tewas.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Agus Iswadi
TRIBUNNEWS.COM, KARANGANYAR –Ribut saat pesta minuman keras (miras), kawanan pemabuk tega aniaya teman sendiri hingga tewas.
Kasus penganiayaan dilakukan kawanan pemabuk di Gondangrejo Karanganyar. Adapun menjadi korban bernama Loviga Sembiring Meliala (21).
Dalam kasus tersebut 8 orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ivan Yoga (23), Hentri Purbo (24), Sidiq Wijanarko (26), Nanang Adi (27), Wahyu Mulyono (37), Fausi Diki (20) Tri Sutrisno (20) dan FS (17).
Kronologi kejadian bermula saat korban Loviga sedang pesta miras bersama Samuel dan teman-temannya di rumah seorang tersangka Sidiq.
Antara Samuel dengan Ivan sempat terjadi cekcok akibat tak terima dengan ucapan Samuel yang menyinggung perasaan.
Cekcok antara keduanya sempat meredam.
Selanjutnya saat akan pulang ke kos, korban Loviga dan Samuel sempat cecok kembali dengan Ivan.
Ivan yang naik pitam, akhirnya melayangkan pukulan ke Samuel.
Akan tetapi meleset dan mengenai korban Loviga.
Korban Loviga yang tidak terima, reflek mengeluarkan perkataan yang menyinggung perasaan Ivan.
Cekcok pun kembali meredam, korban Loviga dan Samuel pulang ke kos.
Karena masih terbawa emosi dibawah pengaruh Miras. Rekan-rekan Samuel yang terlibat cekcok memutuskan untuk memberi pelajaran kepada korban Loviga.
Korban Loviga akhirnya dijemput oleh tersangka Henrik dan Ferry di kosnya dan dibawa menaiki sepeda motor menuju Jembatan Sungai Supit yang ada di Dukuh Ngangkruk Desa Selokaton Gondangrejo Karanganyar pada Selasa (15/1/2019) pukul 00.30.
Diperjalanan 5 tersangka sudah membuntuti, korban Loviga yang hendak turun dari sepeda motor langsung dipukul oleh Ivan menggunakan botol bir di kepala bagian belakang.
Korban Loviga sempat lari, selanjutnya rekan-rekan Samuel akhirnya berpencar mencari keberadaan korban. Hingga akhirnya korban Loviga ditemukan berada sekitar 4 meter di dekat jembatan.
Korban ditemukan dalam keadaan terlentang, dari mulut dan lubang hidungnya mengeluarkan darah.
Dalam kasus ini, tersangka sempat berusaha menyembunyikan kematian korban. Dengan cara melapor ke polisi bahwa korban meninggal karena kecelakaan.
Korban sempat dibawa ke Puskesmas terdekat oleh tersangka, akan tetapi korban dinyatakan meninggal dunia setelah dirujuk ke RSUD Moewardi Surakarta.
Namun, karena kecurigaan petugas. Kasus penganiayaan ini berhasil diungkap.
Kapolres Karanganyar AKBP Catur Gatot Effendi menjelaskan, kecurigaan petugas muncul karena lokasi korban tidak dekat dengan sungai.
Jaraknya sekitar 4 meter dari sungai, selain itu dari hasil pemeriksaan awal ditemukan tanda penganiayaan.
”Karena panik, tersangka sempat melapor ke Polsek Gondangrejo. Tersangka menjelaskan, korban meninggal karena kecelakaan. Akan tetapi pihak kepolisian tidak langsung percaya begitu saja,” jelas AKBP Catur Gatot Effendi kepada Tribunjateng.com serta awak media lain, selasa (29/1/2019).
Setelah diinterogasi, akhirnya tersangka mengakui telah memukul korban dengan botol bir hingga tewas.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tangan para tersangka, berupa pakaian korban, botol miras, batu bata, sebatang kayu, dan sepeda motor tersangka.
Atas perbuatanya, tersangka Ivan dikenakan Pasal 353 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berujung kematian.
Sementara itu, tujuh tersangka lain dikenakan Pasal 353 Ayat 3 KUHP junto Pasal 56 KUHP karena turut membantu dalam penganiayaan tersebut. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.