Iwan Adranacus Divonis 1 Tahun Bui, Pengacara Klaim Hasil Persidangan Sesuai Fakta Lapangan
Kuasa hukum terdakwa kasus Kasus Mercy VS Honda Beat di Solo, Joko Haryadi, menuturkan putusan sidang sore berjalan sesuai fakta lapangan.
Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Kuasa hukum Iwan Adranacus, terdakwa kasus Kasus Mercy VS Honda Beat di Solo, Joko Haryadi, menuturkan putusan sidang pada Selasa (29/1/2019) sore berjalan sesuai fakta di lapangan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo yang diketuai oleh Hakim Ketua, Krosbin Lumbangaul, memvonis terdakwa Iwan Adranacus hukuman 1 tahun penjara dipotong masa tahanan.
"Saya memandang dari pendapat majelis hakim, saya sependapat juga, dia itu objektif dalam hal untuk memberikan keputusan hukum," kata Joko Haryadi, kepada TribunSolo.com, Selasa (29/1/2019) sore.
"Pertimbangan hukum itu sesuai dengan yang terjadi di lapangan atau fakta persidangan sehingga apa yang didakwakan dalam tuntutan pasal 338 tentang pembunuhan tidak terbukti," ujarnya.
• Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Mercy VS Honda Beat, Iwan Adranacus Hormati Putusan Hakim
Joko menambahkan jika kasus tersebut hanya kecelakaan murni yang setiap orang bisa mengalaminya.
"Saya sangat menerima dari putusan tersebut sesuai dengan fakta persidangan dan saya setuju dan itu objektif," tambahnya menegaskan.
Soal pidana penjara selama 1 tahun penjara dipotong masa tahanan dan membayar biaya perkara Rp 5 ribu menurut majelis hakim dilandasi sikap koorperatif Iwan.
Dan juga perdamaian telah terjadi dengan keluarga almarhum Eko yang menjadi pertimbangan hukum.
• Santunan 1,1 Miliar Jadi Pertimbangan Hakim Vonis 1 Tahun Penjara Bagi Terdakwa Kasus Mercy VS Honda
Termasuk permintaan Suharto, ayah almarhum Eko yang meminta majelis hakim untuk membebaskan Iwan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.