Usai Karaoke Bareng, Pemandu Lagu ini Ngamar di Hotel Bareng Pelanggannya
Barang bukti yang disita antara lain uang Rp 2.500.000, tujuh print out percakapan Whatsapp, sejumlah telepon genggam, BH serta baju milik FSR.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Anggota Satreskrim Polres Tulungagung menangkap seorang mucikari prostitusi online, yang biasa menyediakan perempuan untuk menemani karaoke yang bisa memberikan layanan seksual.
Pelaku adalah Eko Tri Cahyono (19), warga Dusun Sawahan, Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman.
Pemuda yang baru lulus SMA ini dikenal luas dengan sebutan Mami Eko.
Dibongkarnya jaringan prostitusi yang dikendalikan Eko Tri Cahyono ini, setelah polisi menggerebek hotel di Tulungagung dan mendapati FSR (24), PSK yang juga pemandu lagu freelance yang dijajakan Eko sedang melayani seorang pria hidung belang di sebuah hotel di tengah Kota Tulungagung.
Saat digerebek petugas, FSR sedang telanjang bulat dan asyik berhubungan badan dengan tamu prianya.
Menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar, modus pelaku biasa menawarkan perempuan yang bisa diajak menemani karaoke.
Ia biasa menawarkan jasa ini lewat aplikasi Whatsapp. Awalnya kepada orang yang dikenalnya, kemudian meluas dari mulut ke mulut.
"Dia juga memberi tahu ke konsumen, dari tempat karaoke, perempuan yang ditawarkannya bisa menemani tidur," terang Tofik Sukendar, Kamis (31/1/2019).
Sekali kencan semalam, papi Eko mematok harga Rp 2.000.000.
Dari jumlah itu, Eko mendapat bagian Rp 300.000 hingga Rp 400.000.
Eko ditangkap pada Selasa (29/1/2019) malam, setelah menjajakan anak buahnya, seorang purel alias pemandu lagu freelance berinisial FSR (24).
Baca: Peneliti Akhirnya Ungkap Alasan Perbedaan Tampilan Aurora di Kutub Utara dan Kutub Selatan
FSR diminta menenami karaoke seorang pria di salah satu tempat karaoke di Tulungagung.
Selepas karaoke, FSR dibawa menginap di sebuah hotel di tengah kota Tulungagung oleh Rdt (38) alias Roni, warga Gesikan, Kecamatan Pakel.
Saat tengah melakukan hubungan badan, polisi menggerebek kamar mereka berdua sekitar pukul 23.30 WIB.
"Dua orang ini kami tangkap, dan kami sita sejumlah barang bukti untuk menjerat pelaku," sambung Tofik Sukendar.
Barang bukti yang disita antara lain uang Rp 2.500.000, tujuh print out percakapan Whatsapp, sejumlah telepon genggam, BH serta baju milik FSR.
Eko telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tulungagung.
Eko dijerat pasal 296 KUH Pidana karena memudahkan perbuatan cabul, junto pasal 506 KUH Pidana tentang mucikari, mencari keuntungan dari pelacuran perempuan.
Ancaman maksimal pasal 296 KUH Pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, dan pasal 506 ancaman maksinal 1 tahun.
"Meski ancamannya di bawah empat tahun, tapi bisa ditahan karena termasuk pasal pengecualian," pungkas Tofik Sukendar. (David Yohanes)
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Usai Temani Karaoke, Pemandu Lagu ini Ngamar di Hotel dan Digerebek saat Lagi Berhubungan Badan