Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Terbaru Sopir Bemo Perkosa Anak SD, Pelaku Diamankan Pihak Kepolisian

Polisi telah menahan pelaku pemerkosaan yaitu sopir bemo terhadap anak SD pada Kamis (31/1/2019).

Editor: Miftah
zoom-in Fakta Terbaru Sopir Bemo Perkosa Anak SD, Pelaku Diamankan Pihak Kepolisian
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Sopir Bemo Perkosa Anak SD, Tega Gauli YN Sepanjang Malam Hingga Tiga Kali, Ini yang Terjadi Kemudian 

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Sopir Bemo Perkosa Anak SD, Tega Gauli YN Sepanjang Malam Hingga Tiga Kali, Ini yang Terjadi Kemudian

Polres Kupang Kota merespons cepat kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Marten Alfi alias Ten (22), seorang sopir bemo angkutan Kota jalur Kupang - Tofa kepada YN (12), bocah kelas VI SD di Kota Kupang.

Usai dilakukan pemeriksaan dan visum pada korban di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang, Ten (22) lelaki itu langsung ditahan di sel Mapolres Kupang Kota sejak Kamis (31/1/2019) siang.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi SH ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM mengatakan pelaku pemerkosaan langsung ditahan di sel Mapolres Kupang Kota.

"Ia benar, pelaku sudah kita tahan sejak siang tadi (Kamis, 31/1/2019). Sekarang su didalam sel," ungkap Iptu Bobby.

Pelaku pemerkosaan ditahan berdasarkan laporan dari keluarga korban yang dilakukan di SPKT Polres Kupang Kota pada Kamis siang.

Saat itu ibu korban, Febry Nuban datang bersama korban, Ketua RT di Kelurahan Maulafa, Tertius Lutu (43) dan anggota Babinkamtibmas Brigpol Ichsan Djawa, SH yang membawa serta pelaku Ten.

Pelaku rudapaksa siswa SDI Oepoi, Marten Alfi alias Ten (22), sopir bemo Eminem jurusan Kupang - Tofa bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Maulafa Brigpol Ichsan Djawa, SH saat di SPKT Polres Kupang Kota pada Kamis (31/1/2019) siang.
Pelaku rudapaksa siswa SDI Oepoi, Marten Alfi alias Ten (22), sopir bemo Eminem jurusan Kupang - Tofa bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Maulafa Brigpol Ichsan Djawa, SH saat di SPKT Polres Kupang Kota pada Kamis (31/1/2019) siang. (POS-KUPANG.COM/RYAN NONG)
Berita Rekomendasi

Pelaku pemerkosaan sebelumnya telah diamankan oleh keluarga saat mengemudikan bemo angkutan kota Eminem melintas di depan Pasar Kasih Naikoten.

Terkait ancaman hukuman, Iptu Boby mengatakan, pelaku diancam melanggar Undang Undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Pasal yang dikenakan yakni pasal 81 (2) subsider pasal 82 (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 (1) KUHP, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," katanya.

Sebelumnya diberitakan, YN 12), siswa Sekolah Dasar di Kupang menjadi korban pemerkosaan oleh seorang sopir bemo angkutan kota di kostnya usai dibawa berjalan jalan dengan mobil angkutan kota itu.

Ia dipaksa berhubungan badan sebanyak tiga kali di kos milik pelaku pada Rabu (30/1/2019) malam dan dijanjikan untuk diantar pulang pada Kamis (31/1/2019) siang.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas