Fakta Terbaru Sopir Bemo Perkosa Anak SD, Pelaku Diamankan Pihak Kepolisian
Polisi telah menahan pelaku pemerkosaan yaitu sopir bemo terhadap anak SD pada Kamis (31/1/2019).
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Sopir Bemo Perkosa Anak SD, Tega Gauli YN Sepanjang Malam Hingga Tiga Kali, Ini yang Terjadi Kemudian
Polres Kupang Kota merespons cepat kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Marten Alfi alias Ten (22), seorang sopir bemo angkutan Kota jalur Kupang - Tofa kepada YN (12), bocah kelas VI SD di Kota Kupang.
Usai dilakukan pemeriksaan dan visum pada korban di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang, Ten (22) lelaki itu langsung ditahan di sel Mapolres Kupang Kota sejak Kamis (31/1/2019) siang.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi SH ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM mengatakan pelaku pemerkosaan langsung ditahan di sel Mapolres Kupang Kota.
"Ia benar, pelaku sudah kita tahan sejak siang tadi (Kamis, 31/1/2019). Sekarang su didalam sel," ungkap Iptu Bobby.
Pelaku pemerkosaan ditahan berdasarkan laporan dari keluarga korban yang dilakukan di SPKT Polres Kupang Kota pada Kamis siang.
Saat itu ibu korban, Febry Nuban datang bersama korban, Ketua RT di Kelurahan Maulafa, Tertius Lutu (43) dan anggota Babinkamtibmas Brigpol Ichsan Djawa, SH yang membawa serta pelaku Ten.
Pelaku pemerkosaan sebelumnya telah diamankan oleh keluarga saat mengemudikan bemo angkutan kota Eminem melintas di depan Pasar Kasih Naikoten.
Terkait ancaman hukuman, Iptu Boby mengatakan, pelaku diancam melanggar Undang Undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pasal yang dikenakan yakni pasal 81 (2) subsider pasal 82 (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 (1) KUHP, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," katanya.
Sebelumnya diberitakan, YN 12), siswa Sekolah Dasar di Kupang menjadi korban pemerkosaan oleh seorang sopir bemo angkutan kota di kostnya usai dibawa berjalan jalan dengan mobil angkutan kota itu.
Ia dipaksa berhubungan badan sebanyak tiga kali di kos milik pelaku pada Rabu (30/1/2019) malam dan dijanjikan untuk diantar pulang pada Kamis (31/1/2019) siang.