Langgar UU Keimigrasian, Chukwulenwa Warga Nigeria Didenda Rp 3,5 Juta
Warga negara Nigeria bernama Chukwulenwa Christian Ejukwu membayar denda sebesar Rp 3,5 juta atau kalau tidak membayar diganti kurungan satu bulan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung menyatakan bersalah seorang warga negara Nigeria bernama Chukwulenwa Christian Ejukwu, karena melanggar Pasal 116 jo huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dalam siang tindak pidana ringan di PN Bandung, Jumat (1/2/2019).
"Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah dan membayar denda sebesar Rp 3,5 juta atau kalau tidak membayar diganti kurungan satu bulan karena tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen keimigrasian," ucap hakim tunggal, Yuli Shintesa Teresia.
Seperti diketahui, pria asal Nigeria itu datang ke Kota Bandung pada tahun lalu.
Di persidangan, ia mengaku diajak rekannya untuk berbisnis pakaian.
Namun, izin tinggal yang dimilikinya melebihi batas waktu (over stay) dan tinggal di Apartemen Newton Bandung.
Baca: Bule Mengamuk hingga Obrak-abrik Kantor Konjen Swiss di Denpasar, Petugas Terpaksa Membiusnya
Keberadaannya diketahui oleh petugas Kantor Imigrasi Bandung.
Saat itu, petugas mendatangi Apartemen Newton dan menangkap pria tersebut pada 28 Desember 2018.
"Saat masuk ke kamarnya di Hotel Newton agak lama, dia tidak keluar, harus gedor-gedor dulu sampai 2 jam. Setelah masuk, kami menemukan sobekan paspor yang sudah tercecer di lantai, ternyata dia menyobek paspor," ujar Caesar AF penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Bandung.
Chukwulenwa menerima putusan tersebut dan akan membayar denda.
Usai vonis, Kantor Imigrasi Bandung akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta untuk menerbitkan dokumen sementara.
"Setelah pembayaran denda, yang bersangkutan akan segera dideportasi," ujar Caesar.
Baca: Sebelum Hilang dan Ditemukan Tewas, Ayu Safitri Dijemput Seorang Perempuan Naik Sepeda Motor
Adapun vonis hakim lebih rendah karena ancaman di pasal itu yakni 3 bulan kurungan dan denda Rp 25 juta.
Chukwulenwa merupakan satu dari delapan warga Nigeria yang diamankan Kantor Imigrasi Bandung pada 26-31 Desember 2018.
"Iya, satu dari delapan. Tujuh sisanya segera dideportasi," kata Caesar.
Selain itu, Chukwulenwa ini juga warga Nigeria ke empat yang divonis.
Jumat pekan lalu, tiga warga Nigeria juga divonis bersalah dan dihukum membayar denda Rp 3,5 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.