Pelaku Curat Tewas Usai Tembakan Polisi Mengenai Dada
Polisi menemukan satu pucuk Senpira jenis Revolver, 22 amunisi aktif kaliber 5,56 mm serta 3 selongsong peluru kaliber 5,56 mm
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNNEWS.COM, MUSIRAWAS - Amin Rio Saputra (30), warga Dusun Panglero Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura), tewas ditembak anggota Satreskrim Polres Mura.
Ia sempat mengumbar tembakan ke petugas saat akan ditangkap di rumahnya, Jumat (1/2/2019) pukul 00.30 WIB.
Tidak mau ambil risiko, petugas langsung memberikan tembakan balasan hingga mengenai dadanya.
Setelah tersungkur petugas membawanya ke Puskesmas Cecar namun tersangka keburu menghembuskan nafas terakhir.
"Saat petugas datang tersangka menembaki anggota kita, sehingga anggota membalas tembakan untuk melumpuhkan tersangka dan mengenai bagian dada," kata Kapolres Mura AKBP Suhendro melalui Kabag Ops Kompol Handoko Sanjaya.
Polisi menemukan satu pucuk Senpira jenis Revolver, 22 amunisi aktif kaliber 5,56 mm serta 3 selongsong peluru kaliber 5,56 mm.
Terkait banyaknya amunisi aktif yang diamankan dari tersangka menurut Handoko, pihaknya akan mendalami hal tersebut.
Apalagi secara jumlah, amunisi yang berhasil didapatkan cukup banyak.
Namun pihaknya tidak ingin berspekulasi mengenai barang bukti amunisi tersebut. Karena harus melakukan pendalaman lebih lanjut.
Baca: Bupati Kotawaringin Timur Jadi Tersangka, KPK Sayangkan Korupsi di Sektor Sumber Daya Alam
"Itu akan kita dalami, kemungkinan akan memanggil pihak keluarga tersangka untuk dimintai keterangan," ujar Handoko
Handoko menerangkan, Amin ditangkap karena terlibat dalam dua tindak pidana, yaitu pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.
Tindak pidana pembunuhan dilakukan tersangka pada Desember 2017.
"Nama korbannya adalah Rudi Hartono, warga Desa Harapan Makmur SP IX HTI. Tersangka saat itu beraksi bersama rekan-rekannya; Rafik, Jun, Jon,Ahad dan Sur. Rafik sendiri saat ini sedang menjalani hukuman atas kasus tersebut," ungkapnya.
Amin juga terlibat Curat di Dusun Panglero Desa Semangus, Muara Lakitan.
Kejadiannya pada Desember, 2018 silam. Tersangka melakukan aksi pengancaman dan perampokan terhadap korban Argani dan Yanti dirumah kedua korban.
"Saat itu tersangka beraksi bersama rekannya; Jun,Bok,Kar, Rid, Dol dan Res," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.