Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tukang Becak Renta Jadi Pesakitan Gara-gara Cabut Pohon Pisang di Kebun Milik Anak

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunmadura.com, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan diberikan kuasa oleh jaksa penuntut

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tukang Becak Renta Jadi Pesakitan Gara-gara Cabut Pohon Pisang di Kebun Milik Anak
Tribun Madura/Kuswanto Ferdian
Terdakwa Padla didampingi Tim LBH PUSARA usai sidang di PN Pamekasan, Jumat (1/2/2019). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN - Gara-gara mencabut lima batang pohon pisang, Padla (65) warga asal Dusun Duwek Tinggi, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, terpaksa berurusan dengan penegak hukum.

Pasalnya, pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang becak tersebut diajukan ke persidangan oleh jaksa penuntut umum melalui kuasa penyidik Satreskrim Polres Pamekasan.

Padla menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Pamekasan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunmadura.com, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan diberikan kuasa oleh jaksa penuntut umum mengajukan tindak pidana ringan yang dilakukan Padla ke Pengadilan Negeri Pamekasan.

Baca: Gisel Enggak Masalah Kerja Bareng Gading Marten

Sebelumnya, Padla dilaporkan dengan dugaan pengrusakan dan penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dan diatur dalam pasal 406 KUHP dan peraturan pemerintah no 51 tahun 1960.

Marsuto Alfianto, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Masyarakat Nusantara (LBH PUSARA) sekaligus penasehat hukum terdakwa mengatakan, dirinya tidak tega melihat Padla berurusan dengan hukum.

Berita Rekomendasi

Padahal terdakwa hanya mencabut pohon pisang yang dia klaim masih tanah miliknya.

“Tanah yang ditanami pohon pisang oleh Padla diklaim masih milik putranya yakni Harun, dan Harun sebagai pemilik tidak merasa tanah tersebut dijual kepada pelapor,” ujarnya kepada Tribunmadura.com, Jumat (1/2/2019).

Marsuto mengaku, bersama tim dari LBH PUSARA akan terus membela dan menegakkan kebenaran, agar majelis hakim menjatuhkan pidana yang seadil-adilnya.

Baca: Kasus DBD di Indonesia Terus Bertambah, di Sumsel 4 Orang Meninggal

“Kami akan melakukan upaya gugatan hukum keperdataan mengenai sertifikat yang dimiliki pelapor,” tegasnya.

Pantauan Tribunmadura.com, di ruang persidangan tampak istri Padla turut menemaninya dan meneteskan air mata.

Diketahui, Istri Padla tidak bisa melihat alias buta. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Gara-Gara Cabut Pohon Pisang di Lahan Milik Anaknya, Tukang Becak Renta di Pamekasan Dimeja Hijaukan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas