18 Kg Sabu Diamankan dari 5 Pengedar Jaringan Antar Provinsi
Sebanyak lima orang terduga masuk dalam jaringan ini diringkus bersama barang bukti total sabu sebanyak 18 Kg, Senin (4/2/2019).
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim membongkar jaringan narkotika jenis sabu antar provinsi.
Sebanyak lima orang terduga masuk dalam jaringan ini diringkus bersama barang bukti total sabu sebanyak 18 Kg, Senin (4/2/2019).
Lima orang dalam satu jaringan peredaran narkotika yang diamankan BPNP Jatim, yakni diketahui berinisial FB, HS, AG, IS, dan WS.
Data yang dihimpun TribunJatim.com menyebutkan, kelima orang itu merupakan satu jaringan yang mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu antar provinsi.
Hal tersebut dibenarkan Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Wisnu Chandra saat dikonfirmasi.
Baca: Mahfud MD: Ahli Hukum Tak Boleh Mengkhianati Negara Hukum dan Melacurkan Intelektualitas
Kepala BNN Provinsi Jatim, Brigjen Pol Bambang Budi Santoso mengatakan, timnya telah menggagalkan transaksi dan peredaran narkotika di Jatim dengan total barang bukti sabu-sabu sekitar 18 kilogram.
Bambang mengungkapkan, timnya yang dipimpin Kabid Pemberantasan, AKBP Wisnu Chandra bergerak sejakr beberapa bulan terakhir untuk melakukan pengintaian.
"Kami membuntuti mulai bulan November hingga Desember setelah menerima informasi," ujar Bambang. (Pradhitya Fauzi)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sabu 18 Kg Diamankan BNNP Jatim dari Jaringan Antar Provinsi