Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

18 Kg Sabu Diamankan dari 5 Pengedar Jaringan Antar Provinsi

Sebanyak lima orang terduga masuk dalam jaringan ini diringkus bersama barang bukti total sabu sebanyak 18 Kg, Senin (4/2/2019).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 18 Kg Sabu Diamankan dari 5 Pengedar Jaringan Antar Provinsi
Surya/Praditya Fauzi
Kepala BNN Provinsi Jatim, Brigjen Pol Bambang Budi Santoso (kedua dari kiri) dan Kabid Pemberantasan, AKBP Wisnu Chandra. Sebanyak 18 Kg sabu diamankan BNNP Jatim dari Jaringan Antar Provinsi. Sabu sebanyak itu disita dari lima orang yang masih satu jaringan. SURYA/PRADITYA FAUZI 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim membongkar jaringan narkotika jenis sabu antar provinsi.

Sebanyak lima orang terduga masuk dalam jaringan ini diringkus bersama barang bukti total sabu sebanyak 18 Kg, Senin (4/2/2019).

Lima orang dalam satu jaringan peredaran narkotika yang diamankan BPNP Jatim, yakni diketahui berinisial FB, HS, AG, IS, dan WS.

Data yang dihimpun TribunJatim.com menyebutkan, kelima orang itu merupakan satu jaringan yang mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu antar provinsi.

Hal tersebut dibenarkan Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Wisnu Chandra saat dikonfirmasi.

Baca: Mahfud MD: Ahli Hukum Tak Boleh Mengkhianati Negara Hukum dan Melacurkan Intelektualitas

Kepala BNN Provinsi Jatim, Brigjen Pol Bambang Budi Santoso mengatakan, timnya telah menggagalkan transaksi dan peredaran narkotika di Jatim dengan total barang bukti sabu-sabu sekitar 18 kilogram.

Bambang mengungkapkan, timnya yang dipimpin Kabid Pemberantasan, AKBP Wisnu Chandra bergerak sejakr beberapa bulan terakhir untuk melakukan pengintaian.

Berita Rekomendasi

"Kami membuntuti mulai bulan November hingga Desember setelah menerima informasi," ujar Bambang. (Pradhitya Fauzi)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sabu 18 Kg Diamankan BNNP Jatim dari Jaringan Antar Provinsi

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas