Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Warga Banten Korban Tsunami Selat Sunda akan Gugat Presiden dan DPR

Empat warga Banten korban tsunami Selat Sunda akan menggugat Presiden dan DPR.

Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 4 Warga Banten Korban Tsunami Selat Sunda akan Gugat Presiden dan DPR
Tribun Lampung/Dedi Sutomo
Rumah warga Desa Kunjir, Kecamatan Rajabasa yang rusak akibat tsunami Selat Sunda. 

EMPAT warga Banten yang terdampak tsunami Selat Sunda pada 22 Desember 2018 lalu, akan melayangkan citizen lawsuit alias gugatan warga negara kepada Presiden dan DPR.

Abdul Hamim Jauzie, kuasa hukum empat warga Banten yang akan melakukan gugatan mengatakan, dalam gugatannya, warga meminta Presiden Jokowi menganggarkan pengadaan alat pendeteksi tsunami yang diakibatkan gempa vulkanik dan alat kebencanaan lainnya di Selat Sunda.

Namun, sebelum gugatan diajukan, kata Hamim, mereka akan menyampaikan pemberitahuan atau notifikasi kepada Presiden dan DPR.

"Tujuannya memberikan kesempatan Presiden untuk memenuhi tuntutan empat warga Banten ini," kata Hamim kepada Warta Kota, Senin (4/2/2019).

Ia menjelaskan, dari data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), tsunami di Selat Sunda memakan korban sedikitnya 426 orang meninggal dunia, 7.202 orang mengalami luka-luka, 23 orang hilang, 40.386 orang mengungsi, dan 882 rumah rusak.

"Banyaknya korban, diduga kuat akibat tidak adanya peringatan dini atau early warning system tsunami. Sementara, tidak adanya peringatan dini itu disebabkan tidak adanya alat pendeteksi tsunami yang disebabkan gempa vulkanik," tutur Hamim.

Padahal, kata dia, jauh sebelum tsunami di Selat Sunda terjadi, BMKG telah mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk pengadaan alat pendeteksi tsunami dan alat kebencanaan lainnya.

Berita Rekomendasi

"Hal ini mengingat peralatan pendukung BMKG jumlahnya sangat kurang, dan sebagian teknologinya sudah tertinggal. Namun demikian, Presiden tidak menyetujui usulan BMKG itu," paparnya.

Tidak disetujuinya usulan pengadaan alat pendukung BMKG oleh Presiden, kata Hamim, merupakan bentuk nyata kegagalan negara dalam memenuhi hak atas rasa aman, sebagaimana dimandatkan UUD 1945 Pasal 28g ayat (1).

"Padahal, dalam Poin 1 Nawacita yang merupakan agenda prioritas Presiden Joko Widodo, pemenuhan rasa aman juga telah menjadi hal yang utama," bebernya.

Atas hal itulah, kata Hamim, empat warga Banten yang diwakilinya berencana mengajukan gugatan warga negara kepada Presiden dan DPR.

Dalam gugagan, kata dia, warga meminta Presiden menganggarkan pengadaan alat pendeteksi tsunami yang diakibatkan gempa vulkanik dan alat kebencanaan lainnya.

Jika dalam beberapa waktu setelah pemberitahuan, tuntutan warga tidak juga dipenuhi, maka gugatan citizen lawsuit akan didaftarkan pihaknya ke pengadilan.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas