Beri Uang kepada Pengemis di Palembang Terancam Denda Rp 50 Juta
Para pemberi uang kepada pengemis akan dikenakan hukuman berupa denda Rp 50 juta atau kurungan selama tiga bulan penjara.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Para pemberi uang kepada pengemis di Kota Palembang, Sumatera Selatan terancam dijebloskan di penjara, jika kepergok oleh dinas sosial setempat.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang tahun 2013 melarang keras bagi siapapun untuk memberikan uang kepada para pengemis terutama di jalanan.
Dalam aturan tersebut, para pemberi uang kepada pengemis akan dikenakan hukuman berupa denda Rp 50 juta atau kurungan selama tiga bulan penjara.
Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Palembang Ikhsan mengatakan pembentukan Perda tersebut untuk mengurangi angka para Anak Jalanan (anjal), Pengemis, Gelandangan dan orang gila.
Sejak aturan itu diterapkan, Iksan mengklaim angka para pengemis, anak jalanan, dan gelandangan mengalami penurunan.
Baca: Steffy Burase Batal Menikah dengan Irwandi karena Gubernur Nonaktif Aceh itu Keburu Ditangkap KPK
Pada tahun 2017, total anak jalanan, pengemis, gelandangan dan orang gila yang berhasil terjaring yakni sebesar 400 orang sedangkan ditahun 2018 yakni sebanyak 200 orang.
"Hampir rata-rata yang terjaring berasal dari luar Palembang, seperti dari Sukabumi," kata Ikhsan, Selasa (5/2/2019).
Namun, untuk para pemberi uang kepada pengemis, hingga saat ini belum ada satupun yang pernah tertangkap.
Baca: Prabowo Subianto Menang, Jokowi-Maruf Amin Akan Ditawari Jabatan Wantimpres
Ikhsan mengimbau agar masyarakat sadar untuk tidak memberikan uang kepada pengemis dalam bentuk apapun.
"Masyarakat juga harus mendukung, kalau pengemis tidak dikasih uang, mereka akan pergi. Kalau ada yang melihat pengemis, kami juga imbau agar melaporkan, supaya bisa langsung ditindak," ujarnya. (Kompas.com/Aji YK Putra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Awas, Pemberi Uang Pengemis di Palembang Terancam Penjara "