Modus Oknum Guru Cabuli Murid SD di Pontianak: Kerjakan Tugas hingga Lakukan Perbuatan di Kelas
Oknum guru SD di Pontianak, IA (57) diamankan aparat Polresta Pontianak karena diduga melakukan perbuatan tak senonoh pada muridnya.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Oknum guru SD di Pontianak, IA (57) diamankan aparat Polresta Pontianak karena diduga melakukan perbuatan tak senonoh pada muridnya.
Perbuatan IA tak hanya sekali.
Terhitung sebanyak lima kali IA menjadikan murid yang didiknya, sebagai korban pencabulan.
Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, Iptu Moch Rezky Rizal mengungkapkan, aksi IA terjadi dalam rentang waktu Desember 2018 hingga Januari 2019.
“Perbuatan itu di lakukan tersangka selama tiga kali pada Desember 2018 dan tanggal 16 Januari 2019 dan 24 Januari 2019,” terang Wakasat.
IA melakukan tindakan asusila pertama kali pada Desember 2018 di kebun dekat sekolah sekitar pukul 10 WIB.
Kedua kalinya pada 16 Januari 2019 sekitar pukul 11.00 WIB di dalam kelas dan di kebun.
Pada 24 Januari 2019 di lakukan dalam kelas dan kebun saat jam istirahat.
Korban yang trauma lalu enggan ke sekolah dan korban pun akhirnya mengadukan perlakuan IA pada kakaknya hingga kasus ini berujung pada pelaporan ke Polisi.