Polisi Bongkar Produksi Uang Palsu di Ketapang, Begini Kronologi Pengungkapannya
Diamankan 1 unit printer merek Epson L360, empat lembar uang pecahan Rp. 100ribu dengan nomor seri yang sama, satu lembar uang pecahan Rp 50 ribu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Nur Imam Satria
TRIBUNNEWS.COM, KETAPANG - Sat Reskrim Polres Ketapang dan Unit Reskrim Polsek Sandai telah mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana membuat, menyimpan, dan mengedarkan uang palsu.
Pelaku yang bernama, Sardanu (26) warga Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai diamankan pada Minggu, (3/2/2019).
Kapolsek Sandai, Ipda Masagus Zailani Dwiputra mengatakan penangkapan pelaku setelah adanya aduan masyarakat mengenai peredaran uang palsu di acara pasar malam tepatnya di arena Tong Edan yang berada di lapangan bola Tetap Sandai.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, anggota mengamankan dua orang bocah Egi dan Rafi (anak yang disuruh untuk membelanjakan uang palsu oleh pelaku)," kata Masagus melalui keterangannya kepada Tribun, Selasa (05/02).
Lanjutnya, dari tangan keduanya ditemukanlah uang pecahan Rp 50 ribu yang diduga palsu.
Dari keterangan dua orang bocah tersebut maka diketahui uang tersebut berasal dari pelaku yaitu Sardanu.
Baca: Tempat Produksi Uang Palsu di Balikpapan Terungkap, Modusnya Berkedok Percetakan Undangan
Setelah dilakukan interogasi terhadap saksi dan pelaku, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah pelaku.
Ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit printer merek Epson L360, empat lembar uang pecahan Rp. 100ribu dengan nomor seri yang sama, satu lembar uang pecahan Rp 50 ribu, satu buah pisau cutter merek Joyko warna merah.
"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," ucap Masagus.
Baca: Bukan Jokowi atau Romahurmuziy, Putri Gus Dur Tanya Fadli Zon Soal Puisi Doa karena Sosok Ini
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto menyebutkan terhadap pelaku pasal yang dipersangkakan yaitu, pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) tentang membuat, menyimpan dan mengedarkan uang palsu UU RI No. 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda maksimal Rp. 50 miliar.