Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Gadis Ini Dijual Rp 2 Juta per Orang ke Pengusaha Pijat Plus-plus, Ada yang Masih di Bawah Umur

Tujuh orang gadis berhasil diamankan Polres Indramayu usai mengungkap kasus human traficking atau perdangangan manusia.

Editor: Sugiyarto
zoom-in 7 Gadis Ini Dijual Rp 2 Juta per Orang ke Pengusaha Pijat Plus-plus, Ada yang Masih di Bawah Umur
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU-  Tujuh orang gadis berhasil diamankan Polres Indramayu usai mengungkap kasus human traficking atau perdangangan manusia.

Polisi juga mengamankan  empat tersangka yang diamankan yakni yang berinisial FS (31), FG (33), AR (34), dan WN (16).

Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki, mengatakan modus operandi para tersangka ialah menawarkan kerjaan sebagai babysitter dan SPG.

Namun, setibanya di Jakarta korban justru dipekerjakan sebagai terapis pijat plus-plus dan PSK.

"Di tempat pijat plus-plus itu tersangka mendapat Rp 2 juta untuk satu gadis yang dibawa," kata M Yoris MY Marzuki dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jalan Gatot Subroto, Kabupaten Indramayu, Rabu (6/2/2019).

Menurut dia, para tersangka juga membuat PT fiktif sebagai penyalur tenaga kerja untuk pijat plus-plus dan karaoke.

Bahkan, mereka tak segan-segan memalsukan dokumen dan surat persetujuan orang tua korban.

Berita Rekomendasi

"Korban yang di bawah umur itu dituakan jadi 18-19 tahun, agar dapat diterima bekerja," ujar M Yoris MY Marzuki.

Ia mengatakan, keempat tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 6, dan Pasal 10 UU RI No 21. Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).

Ancaman hukumannya ialah penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta rupiah. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas