Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begini Kronologi Penangkapan Alay, Terpidana Korupsi yang Rugikan Negara Rp 108 Miliar

Saat diamankan Alay bersama anak lelaki dan dua orang lainnya diduga merupakan menantunya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Begini Kronologi Penangkapan Alay, Terpidana Korupsi yang Rugikan Negara Rp 108 Miliar
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Petugas Kejaksaan Tinggi Bali berhasil menangkap dan mengamankan Sugiarto Wiharjo alias Alay yang tersandung kasus korupsi APBD Lampung Timur (Lamtim) senilai Rp 108 miliar, Rabu (6/2/2019) 

Laporan Wartawan Tribun Bali Zaenal Nur Arifin
 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Berawal dari informasi bahwa Sugiarto Wiharjo alias Alay yang tersandung kasus korupsi APBD Lampung Timur (Lamtim) senilai Rp 108 miliar tengah berada di Bali, Kejati Bali mengikuti Alay.

Petugas memastikan yang bersangkutan menginap di Novotel Tanjung Benoa Nusa Dua Bali dan menangkapnya. 

“Kami mengamankan Alay pada saat bersama keluarga di restauran Novotel Tanjung Benoa sekira pukul 15.00 WITA. Tanpa ada perlawanan dan kooperatif sekali saat itu,” jelas Kasi Penkum Kejati Bali Edwin Beslar, Rabu (6/2/2019) sore.

Edwin menambahkan Alay ke Bali hanya transit dan baru tiba siang tadi menggunakan jalur darat dari Jember Jawa Timur menyeberang melalui Pelabuhan Gilimanuk hendak ke Lombok NTB.

Saat diamankan Alay bersama anak lelaki dan dua orang lainnya diduga merupakan menantu dari Alay.

Kejati Bali tengah menunggu petugas dari Kejati Lampung untuk menjemput Alay. 

Baca: Cari Ikan di Perairan Indonesia, 9 Nelayan Malaysia Ditahan

Berita Rekomendasi

“Kajati Bali telah menghubungi Pimpinan Kejati Lampung dan saat ini petugas tengah perjalanan menuju Bali. Guna menjemput Alay. Kami sampai sekarang masih menunggu petugas Kejati Lampung,” papar Edwin.

Dari informasi yang dihimpun, Alay sempat kabur ke luar negeri beberapa waktu lalu sebelum kembali ke Indonesia dan hingga akhirnya dapat diamankan di Bali.

Seperti diberitakan sebelumnya, Petugas Kejaksaan Tinggi Bali berhasil menangkap dan mengamankan Sugiarto Wiharjo alias Alay yang tersandung kasus korupsi APBD Lampung Timur (Lamtim) senilai Rp 108 miliar, di salah satu hotel di Kawasan Tanjung Benoa.

Lalu Alay dibawa menuju Kantor Kejati Bali di Jalan Tantular Renon Denpasar menggunakan mobil Toyota Innova.

Setibanya di Kantor Kajati, Alay yang mengenakan kaos hitam dan menggunakan topi biru langsung dibawa ke ruangan lantai dua.

Lalu tim kesehatan dari RS Bali Mandara diminta melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan Alay.

Buronan kawakan yang terlibat korupsi APBD Lampung Timur bersama mantan Bupati Lampung Timur Satono, Sugiarto Wiharjo alias Alay ditangkap di Bali, Rabu (6/2/2019).

Alay adalah salah satu dari dua buron paling diburu Kejati Lampung.

Buron satunya adalah mantan Bupati Lampung Timur Satono.

Baca: KPK Periksa Perdana 2 Tersangka Suap Bupati Lampung Tengah

Alay dikenal sebagai tokoh besar di Lampung pada masa kejayaannya.

Dengan pengaruh kekuasaan dan kekayaannya, Sugiarto Wiharjo alias Alay sering dianggap bukan orang sembarangan karena memiliki kedekatan dengan banyak pejabat tinggi.

Sugiarto Wiharjo alias Alay divonis 18 tahun penjara dalam kasus yang sama dengan mantan Bupati Lampung Timur Satono, yaitu korupsi APBD Lampung Timur.

Bedanya, nilai kerugian negara dari ulah bos Tripanca Group ini sebesar Rp 108 miliar. Sedangkan Satono terjerat korupsi Rp 119 miliar.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas