Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Bahar Bin Smith Akan Disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong

Kejaksaan Tinggi Jabar memastikan sidang kasus penganiayaan dengan tersangka Bahar bin Smith digelar di Pengadilan Negeri Cibinong,

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kasus Bahar Bin Smith Akan Disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12/2018). Polisi memeriksa Habib Bahar atas laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada 1 Desember 2018. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Kejaksaan Tinggi Jabar memastikan sidang kasus penganiayaan dengan tersangka Bahar bin Smith digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor.

"Kemungkinan besar sidang digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, sejauh ini situasi memungkinkan jadi digelar disana," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali via ponselnya, Selasa (5/2).

Penyidik Polda Jabar sudah melimpahkan berkas perkara penyidikan Bahar bin Smith ke Kejaksaan Negeri Cibinong pada Senin (4/2). Dengan begitu, sidang digelar di Pengadilan Negeri Cibinong jadi memungkinkan.

Baca: Bom gereja Filipina: Polisi sebut lima tersangka menyerahkan diri

Hanya saja, ada faktor lain yang memungkinkan sidang Bahar bin Smith tidak digelar di Pengadilan Negeri Cibinong. Salah satunya, jika berimplikasi pada gejolak massa baik pendukung maupun sebaliknya.

"Jika ada gejolak massa dan situasinya tidak memungkinkan digelar di Bogor, nanti kami minta penetapan ke Mahkamah Agung agar sidang digelar di tempat lain, misalnya di Bandung," ujar Abdul Muis.

Berkaca pada kasus ujaran kebencian melibatkan Buni Yani yang sudah divonis, meski kejadian tindak pidana digelar di Kota Depok, namun sidang digelar di Kota Bandung.

Berita Rekomendasi

Merujuk pada Pasal 84 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap), mengatur soal pengadilan negeri berwenang mengadili tindak pidana yang ada di wilayahnya. Dalam kasus Bahar bin Smith, kejadian penganiayaan terjadi di Kabupaten Bogor. (men)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas