Polsek Bandar Baru Amankan 17,34 Gram Sabu-sabu dari Rumah Amri
Amri bersama dua rekanya yang belum diketahui identitasnya masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Idris Ismail
TRIBUNNEWS.COM, PIDIE - Tim gabungan dari Opsnal Res Pidie, Intel Polsek Bandar Baru, Pidie Jaya menyita barang Bukti (BB) narkoba jenis Sabu-sabu 17, 34 Gram di kediaman rumah Amri (35) asal warga Gampong Meunasah Manyang Lancok, Rabu (6/2/2019) dini hari sekira pukul 01.30 WIB.
Amri bersama dua rekanya yang belum diketahui identitasnya masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Pidie, AKBP Andy NS Siregar SIK kepada Serambinews.com, Rabu (6/2/2019) mengatakan, diamankan BB berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 17,34 mg tersebut berkat dukungan dari informasi masyarakat.
"Sebab selama ini Amri kerap meresahkan warga,"sebutnya.
Dikisahkan, saat aparat tiba di lokasi, Amri bersama dua rekannya mengetahui keberadaan petugas di seputaran rumahnya dengan mengintip dari celah jendela rumah berkontruksi Aceh miliknya.
Tanpa menunggu waktu, Amri besama rekan langsung mengambil langkah seribu untuk menyelamatkan diri ke dalam semak-semak.
Dengan spontan Amri mengambil langkah seribu dengan meloncat lewat jendela rumah Aceh kemudian berlari melewati atap rumah tetangga dan meloncat dari ketinggian 5 meter ke bawah masuk ke semak – semak.
Baca: Musisi Yanto Sari Kerap Memakai Sabu di Rumah Bandar Narkoba
Kendati tidak berhasil membekuk pelaku, namun aparat malakukan penggeledahan.
Ditemukan satu paket barang haram berupa sabu-sabu seberat 17,34 gram dalam kotak kamera yang disimpan dalam mobil Daihatsu Xenia Warna Putih Nopol BL 1224 PG.
Selain itu aparat juga turut menyita satu unit sepmor Yamaha RX King BL 3394 PE, satu unit timbangan, satu dompet berisi Rp 70.000, SIM C, STNK, serta satu unit handphone.
"Semua BB telah kita amankan," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.