Terkenal Bengis, Buronan Perampok di Lampung Tertangkap Karena Kasus Pelecehan Terhadap Keponakannya
Kasatreskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas mengatakan, pelaku mencabuli korban sebanyak tiga kali.
Editor: Hendra Gunawan
HR telah menjadi buronan selama dua tahun.
Ia terlibat komplotan yang merampok kepada pengusaha karet di Tulangbawang dan Lampung Tengah.
"Dalam aksi perampokan di Lampung Tengah dan Tulangbawang, tersangka terbilang sadis," kata Edi.
"Sehingga, keberadaannya selama ini terus diburu kepolisian dari polres dan polda," lanjut Edi.
Setelah melakukan aksi perampokan, HR melarikan diri.
Ia sembunyi di rumah sepupunya berinisial SM di Gisting.
Baca: Dididik untuk Disiplin, Putri Tanjung Diberi Uang Jajan Terbatas Saat Masih Sekolah
Selanjutnya, ia mengontrak rumah dan tinggal bersama istrinya.
Selama dua tahun menjadi buronan, HR mengamankan diri.
Ia bekerja menjadi petani.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti berupa pakaian korban diamankan di Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.
Untuk kasus pencabulan di Tanggamus, HR diancam pasal 76 D jo 81 Ayat 1 dan 2 dan pasal 76 E jo pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penentapan PP Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Baca: Pemain Asing Asia Sudah Berlatih Bersama Persebaya
"Dari pasal itu, tersangka diancam 15 tahun penjara," kata Edi.
Polisi pun akan mengusut kasus perampokan yang melibatkan HR.
Penyidikan kasus buronan rampok sadis akan melibatkan tiga polres.