Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkenal Bengis, Buronan Perampok di Lampung Tertangkap Karena Kasus Pelecehan Terhadap Keponakannya

Kasatreskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas mengatakan, pelaku mencabuli korban sebanyak tiga kali.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Terkenal Bengis, Buronan Perampok di Lampung Tertangkap Karena Kasus Pelecehan Terhadap Keponakannya
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, KOTA AGUNG - Seorang buronan rampok sadis tertangkap akibat cabuli keponakannya yang berusia 9 tahun.

Pria berinsial HR (60) ditangkap ditangkap tim gabungan unit PPA, Tekab 308 dan Intelkam Polres Tanggamus dipimpin Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, Selasa (5/2/2019).

Warga Tegineneng, Pesawaran itu ditangkap karena cabuli keponakannya yang masih berusia sembilan tahun.

Kasatreskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas mengatakan, pelaku mencabuli korban sebanyak tiga kali.

Peristiwa terungkap ketika korban mengeluh ke ayahnya.

Korban mengeluh sakit saat akan buang air kecil.

Setelah ditanya lebih lanjut, korban pun menceritakan aksi bejat pelaku kepada ayahnya.

Berita Rekomendasi

"Terakhir yang diingat korban, pencabulan dialaminya 5 Januari 2019. Dilakukan tersangka di dalam kamar kontrakan pelaku," kata Edi.

"Sebelumnya, tersangka juga melakukan itu pada bulan Desember 2018," lanjutnya.

Edi menambahkan, penangkapan HR akibat kasus pencabulan mengungkap aksi kejahatan lain yang dilakukan tersangka.

Pelaku pernah menjalani hukuman di Lapas Metro.

Pelaku dihukum karena kasus perjudian koprok.

HR ternyata juga menjadi buronan rampok sadis.

HR masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lampung Utara dan Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Lampung.

HR telah menjadi buronan selama dua tahun.

Ia terlibat komplotan yang merampok kepada pengusaha karet di Tulangbawang dan Lampung Tengah.

"Dalam aksi perampokan di Lampung Tengah dan Tulangbawang, tersangka terbilang sadis," kata Edi.

"Sehingga, keberadaannya selama ini terus diburu kepolisian dari polres dan polda," lanjut Edi.

Setelah melakukan aksi perampokan, HR melarikan diri.

Ia sembunyi di rumah sepupunya berinisial SM di Gisting.

Baca: Dididik untuk Disiplin, Putri Tanjung Diberi Uang Jajan Terbatas Saat Masih Sekolah

Selanjutnya, ia mengontrak rumah dan tinggal bersama istrinya.

Selama dua tahun menjadi buronan, HR mengamankan diri.

Ia bekerja menjadi petani.

Saat ini, tersangka berikut barang bukti berupa pakaian korban diamankan di Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.

Untuk kasus pencabulan di Tanggamus, HR diancam pasal 76 D jo 81 Ayat 1 dan 2 dan pasal 76 E jo pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penentapan PP Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Baca: Pemain Asing Asia Sudah Berlatih Bersama Persebaya

"Dari pasal itu, tersangka diancam 15 tahun penjara," kata Edi.

Polisi pun akan mengusut kasus perampokan yang melibatkan HR.

Penyidikan kasus buronan rampok sadis akan melibatkan tiga polres.

"Dan selanjutnya, juga akan disidik atas kasus 365 KUHP di TKP Lampung Utara, Lampung Tengah, dan Tulangbawang oleh polres masing-masing," kata Edi menambahkan.

Modus Pencabulan

Perbuatan cabul HR terhadap keponakannya dilakukan saat istrinya tidak ada di rumah, atau saat pulang ke Tegineneng, Pesawaran.

Modus tersangka memberikan uang receh koin.

Hal itu agar si anak tutup mulut.

Korban sering tidur berama HR dan istrinya.

Saat mandi, HR sering menimba air untuk mandi korban.

Kerap melihat korban mandi, hal itu membuat pelaku berhasrat mencabuli korban. (tri yulianto)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Buronan Rampok Sadis Tertangkap Setelah Cabuli Keponakan Berusia 9 Tahun di Lampung

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas