Beri Obat Tidur Istri, Pria ini Lalu Gagahi Putri Kandungnya
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan WArtawan Serambi Indonesia Muslim Arsani
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Seorang ayah berinisial KW (44), yang tinggal di Kabupaten Bener Meriah tega menyetubuhi anak kandungnya berkali-kali.
Aksi bejat ayah kepada anaknya itu perrtama dilakukan di rumah mereka, sekitar enam bulan lalu dan terakhir dilakukan di akhir tahun 2018.
Kasus ini terungkap saat korban memberitahukan ibunya bahwa telah disetubuhi oleh ayahnya.
"Kemudian ibu korban atau istri pelaku melaporkan hal ini ke polisi,” ungkap Kapolres Bener Meriah, AKBP Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasat Reskrim, Iptu Wijaya Yudi, kepada Serambinews.com, Kamis (7/2/2019).
"Pencabulan pertama dilakukan setelah pelaku memberikan obat tidur kepada istrinya. Sehingga pelaku leluasa menyetubuhi korban yang saat itu tidur di samping ibunya," ungkap Iptu Wijaya Yudi.
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara, dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 81 Ayat (1), (2), (3), dari Undang - Undang RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.