Bobol ATM, 4 Pencuri Hanya Butuh Waktu 23 Menit
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Sumi Andana menjelaskan, para pelaku ini punya sedikit pengetahuan soal teknologi ATM.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TRENGGALEK - Personel Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengungkap pembobolan puluhan ATM Bank Jatim di belasan kota/kabupaten di Jawa Timur.
Empat pelaku tersebut adalah Rudi Hermawan (37) dan Syahril Azmi (30) yang berperan sebagai eksekutor, serta Agus Setiawan (25) dan Andika Steven (27) yang berperan mengawasi situasi di luar ruang ATM.
Dalam rekaman CCTV yang dirilis polisi, kawanan ini butuh waktu 23 menit untuk membobol ATM Bank Jatim Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek.
Awalnya dua orang masuk ruang ATM dan mematikan lampu utama.
Namun aksi mereka tetap terekam, karena mode infrared kamera otomatis menyala dalam gelap.
Menurut Rudi, setiap kali beraksi, kawanannya bisa menarik uang Rp 1 juta tanpa terdebet.
Baca: Bacakan Eksepsi, Penasihat Hukum Sebut Perbuatan Karen Agustiawan Merupakan Aksi Korporasi
Jika berhasil, biasanya listrik ATM kembali dinyalakan dan aksi pembobolan ini akan diulang lagi.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Sumi Andana menjelaskan, para pelaku ini punya sedikit pengetahuan soal teknologi ATM.
Mereka mempelajari sistem dan memanfaatkan kelemahan.
Pelaku menarik uang dalam jumlah tertentu dengan ATM yang masih aktif.
Mesin kemudian berputar menghitung uang dan kemasukkan tumpukan uang ke ruang uang.
Normalnya uang akan didorong keluar dan tranksaksi penarikan akan dicatat di sistem.
"Saat uangnya sudah masuk ruang uang dan belum didorong keluar, mesinnya dimatikan. Jadi uangnya terjebak di ruang uang tadi, terus diambil dengan penjepit," terang Andana.
Dengan cara ini seluruh penarikan uang tidak tercatat.
Para pelaku akan dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun penjara. (David Yohanes)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 4 Pembobol Mesin ATM Bank Jatim di Trenggalek Hanya Butuh 23 Menit Untuk Beraksi,