Erupsi Gunung Karangetang Meningkat, Pemkab Sitaro Tetapkan Status Tanggap Darurat
Pemerintah Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menaikkan status penanganan bencana dari siaga darurat menjadi tanggap darurat.
Editor: Dewi Agustina
"Sekarang kan sudah nyata bencana terjadi, sehingga kita nyatakan sudah cukup untuk menetapkan tanggap darurat," jelas dia.
Ia menjelaskan, terkait upaya paksa yang bisa dilakukan jika masyarakat menolak dievakuasi saat status tanggap darurat tidak akan tabrak aturan.
"Terkadang kebaikan itu relatif, menurut dia baik tapi untuk dia sendiri sebenarnya tidak baik, makanya kita perlu tetapkan status ini, sehingga saat upaya paksa kita tidak melanggar prosedur penanganan bencana," jelas dia.
Status tanggap darurat ini berlaku selama tujuh hari namun bisa diperpanjang sesuai keperluan.
"Sebenarnya batas 14 hari. Namun, jika dirasa kurang, bisa diperpanjang beberapa kali tanpa ada batasan waktu, sesuaikan dengan situasi dan kondisi. Jika sudah kemudian masuk pada darurat transisi," kata dia.
Radito Pramono Susilo, Kasubdit Penyiapan Sumberdaya BNPB mengatakan status penanggulangan bencana sudah dinaikkan menjadi tanggap darurat dengan pertimbangan situasi dan kondisi di lapangan membutuhkan peningkatan status.
"Bisa dilihat dari sudah terjadinya erupsi, sudah ada ancaman, evakuasi, sudah ada kerusakan, dan daerah terisolir," jelasnya.
Kehadiran BNPB untuk mendampingi Pemda dalam pelaksanaan operasi penanganan darurat.
"Apabila ada masukan yang sekiranya bisa bermanfaat dalam pelaksanaan operasi ini semoga bisa digunakan oleh BPBD dan Pemda," jelas dia.
Petugas Pos Pemantau Minta Evakuasi Warga
Yudia Tatipang, Kepala Pos Pantau Gunung Karangetang mengatakan, secara visual puncak kawah tidak terlihat lantaran tertutup kabut.
"Suara gemuruh lemah sampai agak kuat terdengar sampai di pos pantau," jelasnya.
"Sehubungan dengan aktivitas gunung Karangetang pada Level Ill (Siaga) saat ini, kami merekomendasikan agar masyarakat dan pengunjung atau wisatawan agar tidak mendekati, tidak melakukan pendakian dan tidak beraktivitas di dalam zona perkiraan bahaya yang meliputi radius 2,5 km dari puncak Kawah 2 (utara) dan Kawah Utama (selatan) dan area perluasan sektoral dari puncak kearah Barat-Barat laut sejauh 3 kilometer dan ke arah Baratlaut-Utara sejauh 4 km," jelas dia.
Ia mengatakan masyarakat di sekitar Gunung Karangetang yang berada di area Barat laut-utara dari Kawah 2, di antaranya Kampung Niambangeng, Kampung Beba, dan Kampung Batubulan agar dievakuasi ke tempat yang aman dari ancaman guguran lava atau awan panas guguran Gunung Karangetang yaitu di luar zona perkiraan bahaya tersebut.
Masyarakat yang tinggal di sekitar bantaran sungai-sungai yang berhulu dari puncak Gunung Karangetang agar meningkatkan kesiapsiagaan dari potensi ancaman lahar hujan dan banjir bandang yang dapat mengalir hingga ke laut.