Pencuri Pecahkan Kaca Jendela Kantor Kelurahan Lalu Ambil Barang Elektronik
Pelaku mengambil barang-barang berupa satu buah TV led, dua buah salon BMB dan satu unit soundsistem
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak David Nurfianto
TRIBUNNEWS.COM, MEMPAWAH – Kurang Dari 24 jam tersangka pencurian Kantor Kelurahan Sungai Pinyuh diringkus Polsek Sungai Pinyuh.
Tersangka berinisial YI (31) ditangkap dirumahnya Gang Asoka Kelurahan Sungai Pinyuh, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kamis (7/2/2019) sekira pukul 09.00 wib.
Kapolsek Sungai Pinyuh, Kompol Sunaryo membenarkan penangkapan terhadap YI (31) atas laporan polisi yang di buat oleh saudara Gusti (55), yakni terjadi pencurian di kantor kelurahan sungai pinyuh, hari ini sekira pukul 03.00 dini hari.
Berdasarkan keterangan saksi, tersangka melakukan pencurian dengan cara memecahkan kaca jendela kantor Kelurahan Sungai Pinyuh, lalu masuk ke dalam kantor dan mengambil barang-barang berupa satu buah TV led, dua buah salon BMB, dan satu unit Soundsistem," ujar Kapolsek saat menceritakan kronologis kejadian.
Atas kejadian tersebut, lanjut Kapolsek korban mengaku telah mengalami kerugian sekitar Rp. 10 juta.
Setelah mendapatkan informasi dari Korban, Kapolsek beserta anggota piket fungsi mendatangi dan melakukan olah TKP.
Dari hasil olah TKP ditemukan jejak-jejak ceceran tinta mulai dari TKP sampai rumah tersangka YI (31), di Gang Asoka, Kelurahan Sungai Pinyuh.
"Kemudian dilakukan pengecekan dan ditemukan barang-barang milik kantor kelurahan sungai pinyuh, yang hilang berada di salah satu kamar tersangka," jelas Kapolsek.
Kapolsek menegaskan mendapati barang bukti tersebut, tersangka langsung di bawa ke Mapolsek Sungai Pinyuh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Selain tersangka, anggota juga membawa barang bukti. Berupa Satu buah TV Led 32 inc Merk Sharp, dua buah salon BMB, Satu Unit Soundsistem, dan satu buah buah printer," tutup Kapolsek.