Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejari Cibinong Minta Kasus Bahar bin Smith Disidang di Bandung

Dengan permohonan penetapan ke Mahkamah Agung itu, Bahar bin Smith kembali ditahan di Mapolda Jabar.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kejari Cibinong Minta Kasus Bahar bin Smith Disidang di Bandung
Kolase Tribun Jabar/Istimewa
Habib Bahar bin Smith. 

Kaporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Kejaksaan Negeri Cibinong meminta Mahkamah Agung agar menetapkan pelaksanaan persidangan kasus penganiayaan dengan tersangka Bahar bin Smith tidak digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor.

"Berkas tersangka Bahar bin Smith belum dilimpahkan ke pengadilan karena masih menunggu penetapan dari Ketua Mahkamah Agung agar di sidangkan di Pengadilan Negeri Bandung," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali via pesan elektroniknya, Jumat (8/2/2019).

Penyidik Polda Jabar dan Polres Bogor sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara termasuk tersangka serta barang bukti ke Kejari Cibinong.

Baca: Putra Kiai Maruf Amin: Abah Hilang Sebelum Pengumuman

Dengan permohonan penetapan ke Mahkamah Agung itu, Bahar bin Smith kembali ditahan di Mapolda Jabar.

"Untuk tersangka Bahar bin Smith saat ini masuk penahanan jaksa dititip di Mapolda Jabar. Untuk tersangka lain dititip di Polres Bogor dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong," kata Abdul Muis.

Sebelumnya, Abdul Muis sempat mengatakan penanganan sidang Bahar bin Smith kemungkinan besar sidang digelar di Pengadilan Negeri Cibinong.

Berita Rekomendasi

Hanya saja, ada faktor lain yang memungkinkan sidang Bahar bin Smith tidak digelar di Pengadilan Negeri Cibinong. Salah satunya, jika berimplikasi pada gejolak massa baik pendukung maupun sebaliknya.

"Jika ada gejolak massa dan situasinya tidak memungkinkan digelar di Bogor, nanti kami minta penetapan ke Mahkamah Agung agar sidang digelar di tempat lain, misalnya di Bandung," ujar Abdul Muis pada Selasa (5/2).

Baca: Kembali Berulah, Pria yang Viral Karena Banting Motor Kini Bakar STNK

Berkaca pada kasus ujaran kebencian melibatkan Buni Yani yang sudah divonis, meski kejadian tindak pidana digelar di Kota Depok, namun sidang digelar di Kota Bandung.

Merujuk pada Pasal 84 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap), mengatur soal pengadilan negeri berwenang mengadili tindak pidana yang ada di wilayahnya. Dalam kasus Bahar, kejadian penganiayaan terjadi di Kabupaten Bogor. (men)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas