Sugiarto Wiharjo alias Alay Langsung Dijebloskan ke Tahanan Sementara Kejati Lampung
Alay pernah dicekal namun diduga masa cekalnya habis sehingga dia bisa kabur ke luar negeri
Editor: Eko Sutriyanto
Setelah itu, barulah diterbangkan ke Lampung untuk menjalani proses hukuman.
"Rencananya mau dirilis dulu ke Kejaksaan Agung," kata Andi di kantor Kejati Bali, Denpasar, Kamis.
Alay ditangkap oleh tim Kejati Bali bersama tim KPK di restoran Hotel Novotel Tanjung Benoa, Bali, Rabu (6/2/2019) lalu, setelah buron selama empat tahun terakhir.
Saat ditangkap, Alay sedang sedang makan bersama anak dan menantunya.
Alay merupakan terpidana kasus korupsi APBD Lampung Timur tahun 2008 senilai Rp 108 miliar.
Ia dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
Andi menyebut, Alay berstatus buron sejak tahun 2014 dan sempat terlacak di Australia.
Menurut Andi, sejak 2014 Alay sudah tidak berada di Lampung.
"Begitu dia selesai menjalani (hukuman) tindak pidana perbankannya, dia kabur, hilang. Setelah tindak pidana korupsinya dinaikkan sampai sekarang baru ketemu," ujarnya.
Andi menyebut Alay pernah dicekal namun diduga masa cekalnya habis sehingga dia bisa kabur ke luar negeri.
Ia pun mengakui Alay cukup licin sehingga luput dari kejaran petugas selama empat tahun terakhir.
Alay juga menggunakan identitas baru untuk mengelabui petugas hingga mengganti namanya menjadi Oei Hok Gie dan ber-KTP Malang, Jawa Timur.
"Iya, dulu namanya Sugiarto alias Alay. Kemudian berubah, dia menggunakan Oei itu KTP terakhirnya," beber Andi.
KPK Warning Satono