Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah Beraksi di 19 Tempat, Dua Residivis Ini Jual Motor Curian Mereka Rp 1,5 Juta Per Unit

Unit Reskrim Polsek Blimbing menangkap dua orang spesialis pencuri sepeda motor yang berstatus residivis

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sudah Beraksi di 19 Tempat, Dua Residivis Ini Jual Motor Curian Mereka Rp 1,5 Juta Per Unit
Surya/benni Indo
Residivis Spesialis Pencuri Motor Beraksi di 19 Titik di Kota Malang, Satu Pelaku Masih Anak-Anak. Mereka dikeler di Polsek Blimbing, Sabtu (9/2/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG – Unit Reskrim Polsek Blimbing menangkap dua orang spesialis pencuri sepeda motor yang berstatus residivis.

Penangkapan dua pencuri itu bersamaan dengan petugas gabungan Resmob Polres Malang Kota.

Dua orang tersangka ternyata adalah residivis. Bahkan satu dari dua pelaku yang ditangkap masih anak-anak.

Bagus (24) dan VI (17) pun harus berada di balik jeruji sembari menunggu proses penyelidikan mereka selesai dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Bagus kini mendekam di tahanan Polsek Blimbing. Sementara VI (17) mendekam di tahanan Polres Malang Kota.

Dari pengakuan di hadapan petugas, VI sudah beraksi di 19 titik lokasi di Kota Malang. Bagus diduga telah melakukan tindak pidana penadah barang gelap hasil curian.

Kapolres Makota AKBP Asfuri menjelaskan, bahwa penangkapan Bagus bermula saat petugas menerima laporan kehilangan kendaraan sepeda motor pada Januari lalu.

Berita Rekomendasi

“Dengan laporan itu kemudian petugas melakukan penyelidikan dan didapati informasi adanya jual beli kendaraan tanpa kelengkapan surat-surat melalui media sosial,” terang Asfuri Sabtu (9/2/2019).

Setelah dilakukan pengintaian, petugas berhasil mengamankan Bagus di rumah kost beserta satu unit sepeda motor jenis Honda Beat serta plat palsu lainnya.

“Saat itu juga tersangka langsung digelandang ke Polsek Blimbing untuk dilakukan penyidikan,” imbuh Asfuri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bagus mengaku mendapatkan sepeda motor bodong dari temannya VI seharga Rp. 1,5 juta.

Tak menunggu waktu lama, Polisi segera memburu VI yang akhirnya berhasil diringkus di kawasan Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

“Karena masih dibawah umur, maka VI ditangani oleh unit PPA Polres Malang Kota,” jelas Asfuri.

Sebelumnya, Bagus pernah menghuni Lapas Kelas I Lowokwaru Malang karena kasus narkoba, sedangkan VI juga pernah ditahan di Lapas Kelas I Lowokwaru Malang dengan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). (Benni Indo)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Residivis Spesialis Pencuri Motor Beraksi di 19 Titik di Kota Malang, Motor Dijual Rp 1,5 Juta

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas