Tak Miliki Izin Bekerja, Seorang Warga Negara Tiongkok Diusir dari Aceh
Seorang warga negara Cina atau Tiongkok, Zhao C diusir ke luar dari Aceh melalui penerbangan di Bandara Cut Nyak Dhien, Nagan Raya.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Tim Dinas Ketenagakerjaan dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Jumat (8/2/2019), menangkap seorang warga negara Cina atau Tiongkok, Zhao Ci (52), di kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Nagan Raya yang berbatasan dengan Aceh Barat.
Pria tersebut akhirnya diusir ke luar dari Aceh melalui penerbangan di Bandara Cut Nyak Dhien, Nagan Raya.
Informasi yang diperoleh Serambi, Jumat kemarin, tim Disnakermobduk yang berkantor di Meulaboh bersama tim dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bergerak dari Meulaboh ke lokasi WNA tersebut bekerja.
Tim memeriksa pria tersebut terkait dokumen ketenagakerjaan mereka selama berada di Aceh.
Pekerja WNA tersebut disebut-sebut berada di lokasi dalam rangka pembangunan PLTU 3 dan 4 di kawasan perbatasan Nagan Raya dan Aceh Barat.
PLTU 3 dan 4 merupakan lanjutan dari PLTU Nagan Raya 1 dan 2 yang selama ini menyuplai arus listrik untuk Aceh dan Sumatera.
Pembangunan PLTU 3-4 disebut-sebut dikelola oleh PT Meulaboh Power Energi.
Baca: Dukung Aksi Santri Demo Fadli Zon, MUI Kota Sukabumi: Dia Sangat Menghina Ulama
Tim menemukan pria asal Tiongkok itu sesuai izin lokasi bekerja di Jakarta, sedangkan di Aceh hingga kini belum memiliki izin.
Pria tersebut hanya memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitab).
Tim Disnakermobduk Aceh di Meulaboh, Devi Syahputra yang ditanyai Serambi disela-sela hendak bergerak mengamankan WNA tersebut membenarkan pihaknya turun ke lokasi.
"Kami ke lokasi untuk menertibkan WNA tersebut," kata Devi pada Jumat pagi.
Namun ketika dikonfirmasi ulang beberapa saat kemudian ke Hp yang biasa digunakan, Devi tidak merespons lagi hingga berita ini diturunkan.
Kasus lain
Informasi lain yang diperoleh Serambi, kemarin, Imigrasi Meulaboh dalam waktu dekat akan melakukan deportasi warga negara asing (WNA) asal Tiongkok ke negara asalnya.
Pria bernama Hu Jie Bin itu sebelumnya ditangkap oleh Imigrasi Meulaboh bersama tim pengawasan orang asing pada awal November 2017 di Blangpidie, Abdya, saat berjualan baju keliling menggunakan sebuah mobil.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Tapaktuan, Aceh Selatan, memvonis warga asing tersebut dengan hukuman penjara selama satu tahun empat bulan plus denda sebesar Rp 30 juta.
Baca: Aksi Warga Surabaya Sambut Sandi Sembari Meneriakkan Nama Jokowi Jangan Dianggap sebagai Intimidasi
Pihak Kejari Abdya selaku tim penuntut umum sudah berkoordinasi dengan Imigrasi Meulaboh pada pekan lalu. Saat ini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tapaktuan.
Tidak Ada Koordinasi
Sementara itu, Kepala Imigrasi Meulaboh, Imam Santoso yang ditanyai Serambi, Jumat kemarin, mengatakan, proses pengusiran seorang WNA dari wilayah barat selatan Aceh tidak dikoordinasikan dengan pihak imigrasi.
"Mereka tidak pernah koordinasi dengan kita," katanya.
Menurut Imam, dalam pendeportasian warga asing menjadi kewenangan imigrasi dan seharusnya pihak Disnakermobduk berkoordinasi dengan imigrasi.
Apalagi, kata dia, dari informasi yang diperoleh bahwa WNA tersebut memiliki izin tinggal yang sah di Indonesia. (riz)
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Disnakermobduk Usir Warga Tiongkok