Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pencuri Motor di Kos-kosan Tertangkap Saat Beraksi ke-11 Kali

CCTV kos-kosan di kawasan Lebak Jawa Surabaya itu merekam semua aksi Khoirul dan rekannya 11 Januari 2019 lalu

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pencuri Motor di Kos-kosan Tertangkap Saat Beraksi ke-11 Kali
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Khoirul Anam (23), spesialis pelaku pencurian sepeda motor di lingkungan perumahan dan kos-kosan ditangkap Polrestabes Surabaya.

Khoirul tercatat sudah beraksi di 10 TKP bersama rekannya berinisial HR.

Saat ini HR masuk dalam daftar buronan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti mengatakan, kedua pelaku menggunakan sebuah sepeda motor Honda Beat berwarna putih berplat nomor polisi L 6988 SX milik Khoirul untuk mencari sasaran, 11 Januari 2019 lalu.

Rekannya berinisial HR, berperan sebagai joki.

Sesampainya di TKP, kedua pelaku melihat ada sepeda motor Honda Scoopy berplat nomor polisi P 6733 KH yang diparkir di depan kios sebuah rumah kos-kosan.

Berita Rekomendasi

Khoirul yang saat itu bertugas sebagai eksekutor, merusak kunci pagar kos.\

Baca: Pencurian Sapi di Bolmong, Pelaku Panik Tepergok Warga saat Sedang Membantai 2 Ekor Sapi

Kemudian merusak kunci setir sepeda motor Honda Scoopy menggunakan kunci T.

Tidak sampai lima menit, Khoirul berhasil menggondol sepeda motor korban.

Khoirul mengendarai sepeda motor miliknya, sedangkan HR melarikan diri menggunakan motor curian.

Berdasarkan pengakuan Khoirul, sebelumnya ia tak pernah ditangkap polisi.

"Tersangka yang kami tangkap mengaku belum pernah masuk penjara sebelumnya, tapi yang dua DPO (HR dan JN) masih belum tahu," pungkas Bima kepada awak media, Senin (11/2/2019).

Untungnya CCTV kos-kosandi kawasan Lebak jawa Surabaya itu merekam semua aksi Khoirul dan rekannya 11 Januari 2019 lalu.

Usai memperoleh laporan dari korban dan bermodalkan rekaman CCTV, Unit Resmob langsung memburu pelaku.

Kini, pelaku harus mendekam di sel tahanan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas