Polres Ketapang Ringkus Empat Orang Kakek Diduga Terlibat Perjudian
Sat Reskrim Polres Ketapang berhasil mengamankan empat orang yang diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis kartu remi box.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, KETAPANG - Sat Reskrim Polres Ketapang berhasil mengamankan empat orang yang diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis kartu remi box, berdasarkan laporan polisi nomor : LP/73-A/II/Res.1.24./2019/Kalbar/SPKT Tanggal 7 Februari 2019.
Keempatnya diamankan oleh Sat Reskrim Polres Ketapang pada Kamis (7/2/2019) saat adanya laporan terkait aktivitas perjudian di salah satu rumah di Jln Gajah Mada, RT 001/RW 002 Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Mardianto menjelaskan, keempat orang tersebut masing-masing bernama Sulai, Din, Yanto dan Talib.
Baca: Cerita Pedagang Soto Dijarah Monyet Kelaparan: Kalau Nggak Ditungguin Monyet Bawa Lontong Kerupuk
"Jadi pada tanggal tersebut, sekitar pukul 23.00 WIB pelapor bersama dengan anggota lainnya mendapat informasi dari masyarakat perihal adanya kegiatan perjudian yang terjadi di sebuah rumah di Jln Gajah Mada. Sekitar pukul 23.30 pelapor dan anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap terlapor dan mengamankan barang buktinya," terang Eko.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa uang sejumlah Rp 188 ribu dan kartu remi dengan gambar ikan warna merah sebanyak 216 lembar.
Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Mapolres Ketapang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Empat Kakek yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Perjudian Diamankan Polres Ketapang