Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buruh Serabutan Bisnis Sabu dan Ekstasi

Barang bukti itu meliputi lima poket sabu dengan berat 148.24 gram, satu poket plastik berisi 15 butir pil warna hijau logo Panda

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Buruh Serabutan Bisnis Sabu dan Ekstasi
Shutterstock
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tergoda untung hingga Rp 100 ribu, Irawan (58), warga Jalan Teluk Sampit Surabaya rela menjalani bisnis narkoba.

Wakasatreskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Yusuf Wahyu memamerkan Irawan ke awak media pada Rabu (13/2/3019).

Irawan yang mengaku sebagai buruh serabutan itu mengaku, hasil yang diperoleh dari bisnis barang haram itu tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Uangnya dipakai lagi buat beli (sabu-sabu) mas," akunya dengan nada lirih.

Kompol Yusuf Wahyu menerangkan, Irawan merupakan satu anggota komplotan Ones Siforus (32), warga Jalan Teluk Libung Surabaya yang sebelumnya sudah ditangkap.

Ada sejumlah barang bukti yang disita saat menggeledah rumah Irawan pada Minggu (27/1/2019) lalu di Jalan Teluk Sampit  Pabean Cantian Surabaya.

Baca: Polisi Tangkap Bandar Sabu di Cililitan

Berita Rekomendasi

Barang bukti itu meliputi, lima poket sabu dengan berat 148.24 gram, satu poket plastik berisi 15 butir pil warna hijau logo Panda yang diduga extacy, satu poket lain berisi lima butir pil dan satu poket lagi berisi 2 butir pil yang sama.

Kepada personel Wahyu, Irawan mengaku memperoleh sabu dengan cara membeli kepada seseorang berinisal TN. TN kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang.

Menurutnya, sistem yang digunakan Irawan dengan cara ranjau di sekitaran Royal Plaza Surabaya.

"Yang pakai sistem ranjau, sekitar 150 gram dengan harga per satu gram Rp 900 ribu," ujar Yusuf kepada awak media, Rabu (13/2/2019).

Yusuf menambahkan, total barang bukti sabu-sabu yang ditemukan senilai Rp 135 juta.

Menurut Kompol Yusuf, pelaku bernama Ones berperan mengambil ranjauan itu.

"Dijanjikan uang Rp 50 ribu untuk mengambil barangnya," tutupnya

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas