Duh, Paman ini Cabuli Keponakannya yang Masih Balita
Adapun identitas pelaku kasus pencabulan ini yakni, Erwin Nanto alias Ewin, warga Jalan Serbaguna Desa Helvetia
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Dikendalikan nafsu bejat, seorang paman tega mencabuli keponakannya.
Adapun identitas pelaku kasus pencabulan ini yakni, Erwin Nanto alias Ewin, warga Jalan Serbaguna Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Medan.
Polsek Medan Labuhan menciduk warga Kecamatan Labuhan Deli pelaku cabul terhadap keponakannya. Pria berusia 38 ini melancarkan aksi bejat terhadap korban di kediamannya pada 7 April 2018 lalu.
Informasi yang berhasil dihimpun, dari Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto SH SIK, mengatakan, benar adanya pelaku yang ditangkap karena mencabuli seorang bocah wanita.
Baca: KKP Kembali Tangkap Kapal Perikanan Asing Berbendera Malaysia
“Iya benar. Pada hari Sabtu 7 April 2018 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Serbaguna Gang Buntu Nomor 858 Dusun V Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap korban berinisial SA (3) yang dilakukan tersangka," ujar Kompol Rosyid Hartanto, Rabu (13/2/2019).
Lebih lanjut dijelaskan Rosyid, peristiwa tersebut terungkap setelah korban yang tidak lain merupakan keponakan melaporkan aksi bejat sang paman kepada ibunya.
"Jadi, saat itu, si anak ini bercerita kepada ibunya, bahwa tersangka membujuknya masuk ke dalam kamar sembari membuka celananya dan memasukan jari tengah ke bagian sensitif SA," ujarnya.
Mengetahui aksi cabul terhadap anaknya, sambung Rosyid, ibu korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Medan Labuhan.
Baca: Penawar Racun Belum Ditemukan, Bagaimana Orang Bisa Selamat Usai Makan Ikan Buntal?
"Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka di kediamannya," terang mantan Wakasatres Narkoba Polrestabes Medan ini.
Hasil pemeriksaan, kata Rosyid, tersangka mengakui perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap korban.
"Ketika diintrogasi pelaku mengakui atas perbuatannya. Imbas perbuatan sang bersangkutan dijerat Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 18 tahun penjara," pungkas Arbituren Akpol 2004 ini. (Muhammad Fadli Taradifa)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Paman Bejat yang Tega Cabuli Keponakannya Akhirnya Ditangkap Polisi,