Keasyikan Nyabu, Pria Ini Tidak Menyadari Polisi Telah Kepung Rumahnya
Sebelum tertangkap, Sunarto telah dua kali menjual sabu, masing-masing seharga Rp 400 ribu dan Rp 200 ribu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Saking asyiknya nyabu dalam kamar, Sunarto alias Bandot (48) warga Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu tidak sadar rumahnya sudah dikepung polisi, Selasa (12 /2/2019) pukul 14.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra mengatakan, sebelum melakukan penggerebekan, polisi mengintip dari jendela kamar tersangka.
Saat itu, polisi melihat tersangka sedang asyik mengonsumsi sabu di dalam kamarnya.
Sunarto pun tak dapat mengelak karena tertangkap basah memakai barang haram.
Petugas mengamankan barang bukti berupa alat isap sabu, seperti kaca pirek, korek api, dan sedotan plastik.
Petugas juga menyita sebuah kotak rokok yang tergeletak di meja kamar Sunarto.
Baca: Oknum Kades di Bangkalan Diamankan Saat Konsumsi Sabu
"Saat diperiksa, kotak rokok itu berisi dua plastik sabu-sabu. Beratnya sekitar 7,88 gram," kata Iptu Anton, Rabu, 13 Februari 2019.
Anton mengatakan, penggerebekan dilakukan atas informasi dari masyarakat.
Sunarto mengaku barang haram itu didapat dari temannya.
Pria yang sehari-hari bekerja dengan mencari biji cokelat itu menyebut sabu tersebut adalah titipan.
Baca: Komjen Arief Sulistyanto Blak-blakan Soal Pemberhentian 13 Taruna Akpol, Begini Faktanya
Sunarto juga mengaku barang bukti yang diamankan merupakan sisa dari penjualan sebelumnya.
Sebelum tertangkap, Sunarto telah dua kali menjual sabu, masing-masing seharga Rp 400 ribu dan Rp 200 ribu.
Pria yang sudah memiliki cucu ini mengatakan, baru pertama kali menjual sabu.
Baca: Polresta Bandar Lampung Ungkap Identitas 2 Pelaku Pembunuh Mantan Anggota DPRD Kabupaten Mesuji
Dia juga tidak menyangkal saat ditanya apakah sudah lama mengonsumsi serbuk kristal itu.
Ia pun menyesali perbuatannya. "Nyesel, Pak," ujar Sunarto.
Sunarto akan dikenai pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dalam ungkap kasus sabu seberat 7,88 gram tersebut, Satresnarkoba Polres Tanggamus telah berhasil menyelamatkan sekitar 40 anak bangsa.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra mengungkapkan, estimasinya setiap gram sabu dapat dikonsumsi lima sampai enam pemakai.
"Atas pengungkapan tersebut, kurang lebih ada 40 anak bangsa yang kami selamatkan," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.