Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lima Orang yang Memfasilitasi Pesta Miras di Watulimo Diamankan

Korban yang tewas Novian (30) alias Ovi, Endro (34) dan Hariyadi (45), namun versi warga, ada satu korban meninggal yang tidak dilaporkan yaitu Kasim

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Lima Orang yang Memfasilitasi Pesta Miras di Watulimo Diamankan
SURYA.CO.ID/DAVID YOHANES
Lima tersangka kasus miras oplosan di Trenggalek yang tewaskan tiga orang saat akan melakukan konferensi pers 

Laporan Wartawan Surya  David Yohanes

TRIBUNNEWS.COM, TRENGGALEK - Polres Trenggalek menangkap lima orang yang memfasilitasi pesta miras di Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Senin (11/2/2019) di beberapa tempat berbeda.

Mereka adalah produsen miras, pengedarnya, penyandang dana dan dua pengoplos.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro, produsen miras ini adalah Hadi Suwito (46), warga Dusun/Desa Janti, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri.

"Kami juga menyita berbagai alat untuk meracik miras palsu dari rumah pelaku," tutur Didit.

Hadi meracik miras ini di kandang sapi di belakang rumahnya.

Polisi menemukan dua drum plastik waga biru ukuran besar, untuk meracik bahan miras oplosan.

Baca: 7 Orang Trenggalek Keracunan Miras, 3 Orang Tewas

Berita Rekomendasi

Bahan dasar yang digunakan adalah alkohol jenis metanol yang dibeli dari toko kimia.

Metanol adalah jenis alkohol yang tidak boleh dikonsumsi manusia.

Metanol ini kemudian dicampur dengan air mineral dan perisa miras, seperti Vodka atau Whisky.

"Kami sita juga ada ratusan botol miras bermerek. Botol-botol ini nantinya diisi miras palsu dan dijual layaknya miras yang asli," terang Didit.

Baca: Komjen Arief Sulistyanto Blak-blakan Soal Pemberhentian 13 Taruna Akpol, Begini Faktanya

Pelaku kedua adalah Sugiono (38), asal Desa Wonosari, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri yang berperan sebagai pengedarnya.


Pelaku ketiga adalah Samsul Anam (57), warga Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek sebagai penyandang dana.

Didit mengungkapkan, awalnya Samsul memesan miras kepada Sugiono.

Sugiono kemudian menyampaikan pesanan itu ke Hadi agar diracikkan.

Setelah selesai diracik, Sugiono mengantarkan miras racikan ini kepada Samsul.

Oleh Samsul, miras ini kemudian diserahkan ke dua tersangka lainnya, Arik Setiawan (33) dan Rudi Sukamto (29), warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo.

"Oleh dua orang ini miras dari Samsul kemudian dioplos lagi dengan Coca Cola dan Green Sands," tambah Didit.

Oleh Arik dan Rudi, miras yang sudah dioplos ini kemudian dibagikan para korban, pada Jumat (8/2/2019) malam.

Setelah mengonsumsi miras ini sejumlah korban meninggal dunia.

Mereka adalah Novian (30) alias Ovi, Endro (34) dan Hariyadi (45), namun versi warga, ada satu korban meninggal yang tidak dilaporkan, yaitu Kasim.

Sedangkan sejumlah korban dirawat karena mengalami gangguan penglihatan.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas